Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022)
Pajak UMKM 0,5% dari omzet — dengan pembebasan Rp500 juta pertama per tahun untuk WP Orang Pribadi.
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 55 Tahun 2022 (pengganti PP 23/2018) Pasal 56–61 · diverifikasi 2026-10-18
PPh Final Terutang Bulan Ini
Rp0
Bulan ini bebas pajak — kumulatif tahun berjalan (Rp380.000.000) belum melewati Rp500 juta.
Rincian Perhitungan
| + Omzet bulan ini | Rp80.000.000 | 100,0% |
| − Bagian tertutup kuota bebas Rp500 jt | Rp80.000.000 | 100,0% |
| Dasar pengenaan pajak | Rp0 | |
| PPh final 0,5% | Rp0 | 0,0% |
Bedah Rumus & Regulasi
WP Orang Pribadi: Dasar = max(0, Omzet Bulan Ini − Sisa Kuota Bebas Rp500 jt Tahun Ini) WP Badan: Dasar = Omzet Bulan Ini PPh Final = 0,5% × Dasar Sisa Kuota Bebas = max(0, Rp500.000.000 − Omzet Kumulatif Sebelum Bulan Ini)
- Sisa kuota bebas = Rp500.000.000 − Rp300.000.000 = Rp200.000.000
- Dasar pengenaan = max(0, Rp80.000.000 − Rp200.000.000) = Rp0
- PPh final = 0,5% × Rp0 = Rp0
Asumsi & Batasan
- Fasilitas 0,5% berlaku selama jangka waktu PP 55/2022 (OP 7 tahun, koperasi/BUMDes/persekutuan 4 tahun, PT 3 tahun sejak terdaftar/berlakunya PP).
- Omzet = peredaran bruto seluruh gerai/outlet & marketplace dalam satu tahun pajak.
- WP OP dengan omzet setahun ≤ Rp500 jt tidak terutang PPh final sama sekali.
Pertanyaan Umum
Omzet saya 40 juta sebulan sebagai OP — kena pajak?
Kumulatif setahun Rp480 jt < Rp500 jt → seluruhnya bebas, PPh final Rp0 untuk tahun itu.
Bulan ini omzet 80 jt, kumulatif sebelumnya 480 jt — dasar pajaknya?
Kuota bebas tersisa Rp20 jt, jadi dasar hanya Rp60 jt → pajak Rp300 ribu.
Kalau omzet setahun tembus Rp4,8 miliar?
Tahun berikutnya tidak lagi boleh memakai tarif final 0,5%; wajib pembukuan & tarif normal.