🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah (PPh + BPHTB)

Total pajak transaksi properti: PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) + BPHTB pembeli 5% di atas NPOPTKP (UU HKPD).

Setiap transaksi jual beli rumah kena dua pajak sekaligus: penjual membayar PPh final 2,5% dari harga transaksi, pembeli membayar BPHTB 5% dari selisih harga dengan NPOPTKP daerah. Masukkan harga deal dan NPOPTKP kotamu, kalkulator ini menjumlahkan total beban pajak kedua belah pihak agar tidak ada kejutan di meja notaris.

Masukkan Data Kamu

Harga Transaksi (harga deal)
Terbilang: satu miliar rupiah
NPOPTKP Daerahmu
Terbilang: delapan puluh juta rupiahBatas harga bebas BPHTB, beda tiap daerah — cek di Bapenda setempat.

Contoh Cepat

Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB)

Rp71.000.000

Dari harga Rp1.000.000.000, penjual membayar PPh Rp25.000.000 dan pembeli membayar BPHTB Rp46.000.000 — total pajak transaksi Rp71.000.000.

Hasil Hitungan

Harga transaksi (deal)

Rp1.000.000.000

+ PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016)

Rp25.000.000

+ BPHTB pembeli 5% × (Rp1.000.000.000 − Rp80.000.000)

Rp46.000.000

Total pajak transaksi

Rp71.000.000

PPh final penjual 2,5%BPHTB pembeli 5% × (Rp
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

PPh penjual (final) = 2,5% × Harga Transaksi NPOP Kena Pajak = maks(Harga Transaksi − NPOPTKP, 0) BPHTB pembeli = 5% × NPOP Kena Pajak (Rp0 bila harga ≤ NPOPTKP) Total pajak transaksi = PPh penjual + BPHTB pembeli

  1. PPh final penjual = 2,5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
  2. NPOP kena pajak = maks(Rp1.000.000.000 − Rp80.000.000, 0) = Rp920.000.000
  3. BPHTB pembeli = 5% × Rp920.000.000 = Rp46.000.000
  4. Total pajak transaksi = Rp25.000.000 + Rp46.000.000 = Rp71.000.000
Asumsi & Batasan
  • PPh penjual memakai tarif final 2,5% untuk orang pribadi/badan umum; tarif khusus (mis. rumah sederhana/Rusunami 1%) tidak dicakup.
  • BPHTB dihitung dari harga transaksi; bila NJOP lebih tinggi dari harga transaksi, sebagian daerah memakai NJOP — cek Bapenda setempat.
  • NPOPTKP berbeda tiap daerah (umumnya Rp80–100 juta); field ini bisa diubah.
  • Belum termasuk biaya notaris/PPAT, AJB, dan balik nama.
  • Tarif pajak dapat berubah — verifikasi berkala ke peraturan terbaru.

Pertanyaan Umum

Beli rumah Rp1 miliar, pajaknya berapa?

Penjual bayar PPh final 2,5% = Rp25 juta. Pembeli bayar BPHTB 5% × (Rp1 M − NPOPTKP Rp80 jt) = Rp46 juta. Total pajak transaksi Rp71 juta.

Kalau harga rumah di bawah NPOPTKP, masih kena BPHTB?

Tidak — BPHTB-nya Rp0 karena NPOP kena pajak = maks(harga − NPOPTKP, 0). Penjual tetap kena PPh final 2,5% dari harga transaksi.

Siapa yang bayar PPh dan siapa yang bayar BPHTB?

PPh final 2,5% ditanggung penjual; BPHTB 5% ditanggung pembeli. Keduanya wajib lunas sebelum AJB ditandatangani di notaris/PPAT.

NPOPTKP daerah saya berapa?

Tiap daerah menetapkan sendiri, umumnya Rp80–100 juta (minimal Rp60 juta menurut UU HKPD). Cek Perda/Perkada atau tanya Bapenda setempat, lalu ubah angkanya di kalkulator ini.

Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB)

Rp71.000.000

Lihat Rincian ↓

Kalkulator Terkait

Skenario Populer