Kalkulator Pajak Freelancer (NPPN)
PPh tahunan freelancer/pekerjaan bebas dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto: omzet × norma profesi (dokter, pengacara, konsultan, arsitek, penulis, penerjemah, programmer, artis) lalu tarif progresif Pasal 17.
Kamu freelancer — dokter praktik, pengacara, konsultan, arsitek, penulis, penerjemah, programmer, atau artis — dan omzet tahunanmu di bawah Rp4,8 miliar? Kamu tidak wajib menyusun pembukuan: peraturan pajak menyediakan jalan pintas resmi bernama NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Penghasilan netomu cukup dihitung sebagai omzet dikali persentase norma profesimu, lalu dikenai tarif pajak progresif seperti biasa. Kalkulator ini memuat tabel norma resmi dari Lampiran I PER-17/PJ/2015 per profesi dan per kelompok wilayah (sebagian profesi normanya beda antarwilayah, mis. pengacara 51% di 10 ibu kota provinsi). Pilih profesimu, isi omzet tahunan, dan lihat PPh terutang setahun plus perkiraan angsuran PPh 25 per bulan — termasuk peringatan jelas bila omzetmu sudah melewati batas sehingga NPPN tidak lagi berlaku.
Data terverifikasi. Dasar hukum: PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Lampiran I); UU 36/2008 Pasal 14; UU 7/2021 (UU HPP) Pasal 17 · diverifikasi 2026-10-18
PPh Terutang Setahun (NPPN)
Rp30.900.000
Dengan norma 50%, penghasilan netomu Rp300.000.000 dari omzet Rp600.000.000. Setelah dikurangi PTKP TK/0, PPh terutang setahun = Rp30.900.000 — beban efektif 5,15% dari omzet, atau ±Rp2.575.000 per bulan bila dicicil sebagai PPh Pasal 25. Ingat: NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto, bukan pajak final — potongan PPh 21/23 dari klien dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Dengan norma 0.5% + PTKP Rp54.000.000, PPh setahunmu Rp30.900.000 — cuma 5,1% dari omzet. Tanpa NPPN (pembukuan dengan biaya aktual 20%), beban efektifnya bisa sekitar 2× lipat — selisih yang sah kamu hemat cuma karena memilih metode hitung yang tepat.
Hasil Hitungan
| + Omzet bruto tahunan | Rp600.000.000 | 100,0% |
| Penghasilan neto (50% × omzet) | Rp300.000.000 | |
| − PTKP TK/0 | Rp54.000.000 | 9,0% |
| PKP | Rp246.000.000 | |
| PPh Pasal 17 terutang setahun | Rp30.900.000 | 5,1% |
| Omzet − PPh (sebelum biaya hidup) | Rp569.100.000 | |
| Angsuran PPh 25 per bulan | Rp2.575.000 |
+ Omzet bruto tahunan
Rp600.000.000
Penghasilan neto (50% × omzet)
Rp300.000.000
− PTKP TK/0
Rp54.000.000
PKP
Rp246.000.000
PPh Pasal 17 terutang setahun
Rp30.900.000
Omzet − PPh (sebelum biaya hidup)
Rp569.100.000
Angsuran PPh 25 per bulan
Rp2.575.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Penghasilan Neto = Omzet Tahunan × Norma Profesi (PER-17/PJ/2015 Pasal 6 ayat 1) PKP = max(0, Penghasilan Neto − PTKP) PPh Terutang = Σ (tarif Pasal 17 × lapis PKP) Syarat NPPN: omzet < Rp4,8 miliar/tahun + pemberitahuan ke DJP ≤ 3 bulan sejak awal tahun pajak (Pasal 1–2) PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh
- Norma efektif = norma baku Dokter (praktik umum/spesialis/gigi) (KLU 86201/86202/86203, wilayah A) = 50,00%
- Penghasilan neto = Rp600.000.000 × 50,00% = Rp300.000.000 (PER-17/PJ/2015 Pasal 6 ayat 1)
- PKP = max(0, Rp300.000.000 − Rp54.000.000 (PTKP TK/0)) = Rp246.000.000 (dibulatkan ke ribuan ke bawah)
- PPh Pasal 17 setahun = 5% × Rp60.000.000 + 15% × Rp186.000.000 = Rp30.900.000
- Beban pajak efektif = Rp30.900.000 ÷ Rp600.000.000 = 5,15% dari omzet
- Angsuran PPh Pasal 25 ≈ Rp30.900.000 ÷ 12 = Rp2.575.000/bulan (disetor sendiri)
Asumsi & Batasan
- Persentase norma per profesi dan wilayah dibaca dari data referensi norma-nppn.json yang disalin dari Lampiran I PER-17/PJ/2015 (arsip PDF resmi stats.pajak.go.id, diverifikasi 2026-10-18) — bukan angka karangan.
- Penerjemah tidak punya KLU khusus dalam tabel resmi, sehingga memakai KLU tangkapan 74909 (Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya): 32%/31%/29%. Konfirmasi KLU ke KPP atau konsultan pajak sebelum lapor SPT.
- Opsi "Penulis / pengarang" memakai KLU 90002 (50%). Jurnalis berita independen masuk KLU 90005 dengan norma 35%/32,5%/31,5% — gunakan kolom Norma Kustom bila profesimu jurnalis.
- NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto, bukan pajak final. PPh tetap progresif Pasal 17 dan potongan PPh 21/23 dari klien dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.
- Omzet < Rp4,8 miliar per tahun adalah syarat mutlak (akumulasi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas, bukan per klien). Kalkulator menolak menghitung bila batas terlampaui.
- Kalkulator hanya menghitung bagian penghasilan dari pekerjaan bebas — penghasilan lain (gaji karyawan, usaha kena PPh final) tidak termasuk dan dihitung terpisah.
- Kewajiban memberitahukan penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak tidak dicek oleh kalkulator — pastikan kamu sudah melakukannya.
Pertanyaan Umum
Omzet saya Rp5 miliar — masih bisa pakai NPPN?
Tidak. Syarat mutlak NPPN adalah omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun (PER-17/PJ/2015 Pasal 1). Di atas itu kamu wajib menyelenggarakan pembukuan dan PPh dihitung dari penghasilan neto aktual. Kalkulator ini akan menolak menghitung dan menjelaskannya.
Apakah norma 50% berlaku di semua daerah?
Untuk sebagian besar profesi freelance ya. Pengecualiannya: pengacara 51% di 10 ibu kota provinsi (50% di luarnya) dan penerjemah 32%/31%/29% mengikuti kelompok wilayah.
Apakah harus lapor ke DJP kalau mau pakai NPPN?
Ya. Kamu wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak (Pasal 2). Tanpa pemberitahuan, kamu dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Apakah NPPN itu pajak final seperti PPh UMKM 0,5%?
Bukan. NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto. PPh-nya tetap progresif Pasal 17, dan potongan PPh 21/23 yang dipotong klien bisa dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.
Saya karyawan yang juga freelance — omzetnya digabung?
Batas Rp4,8 miliar dihitung dari akumulasi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas (gaji karyawan tidak ikut). Untuk PPh-nya, penghasilan neto dari freelance digabung dengan penghasilan neto dari gaji sebelum dikurangi PTKP — kalkulator ini hanya menghitung bagian freelance-nya.
Profesi saya jurnalis — kenapa tidak ada di daftar?
Jurnalis berita independen masuk KLU 90005 dengan norma 35%/32,5%/31,5% (bukan 50%). Pilih profesi terdekat lalu isi kolom Norma Kustom sesuai wilayahmu.
PPh Terutang Setahun (NPPN)
Rp30.900.000
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator PPh 21 Bukan Pegawai (Tenaga Ahli & Freelancer)
Potongan PPh 21 atas honorarium, komisi, dan fee freelancer — DPP 50% dengan tarif progresif Pasal 17, plus denda 20% bila tanpa NPWP.
-
Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022)
Pajak UMKM 0,5% dari omzet — dengan pembebasan Rp500 juta pertama per tahun untuk WP Orang Pribadi.
-
Kalkulator PPh 21 TER Karyawan Tetap
Potongan PPh 21 bulanan metode TER (Jan–Nov) + rekonsiliasi Pasal 17 di Desember.
-
Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
THP bulanan & tahunan setelah PPh 21 (TER + rekonsiliasi Desember) dan seluruh potongan BPJS.
-
Kalkulator THR & Pajaknya
THR penuh/prorata sesuai masa kerja + simulasi lonjakan potongan TER di bulan pencairan THR.
Skenario Populer
- Dokter Praktik Omzet 600 Juta di Jakarta: PPh-nya Berapa?
- Pengacara Omzet 400 Juta di Jakarta: Norma 51%
- Konsultan Omzet 500 Juta di Daerah (Wilayah C)
- Arsitek Omzet 750 Juta di Surabaya (Kawin, 1 Anak)
- Penulis Royalti 200 Juta Setahun: PPh-nya?
- Penerjemah Freelance Omzet 150 Juta di Bandung
- Programmer Freelance Omzet 900 Juta di Jakarta
- Artis/Entertainer Omzet 2 Miliar di Jakarta (Kawin, 2 Anak)
- Omzet 5 Miliar: Kenapa NPPN Tidak Berlaku?
- Konsultan Pakai Norma Kustom 45%