Biaya Balik Nama Sertifikat Properti
Estimasi balik nama SHM: honorarium notaris/PPAT (batas maks. UU 2/2014) + PNBP BPN peralihan hak & cek sertifikat (PP 128/2015).
Setelah AJB ditandatangani, sertifikat tanah atau bangunanmu belum resmi atas namamu — namanya harus dibalik di BPN (Kantor Pertanahan). Kalkulator ini mengestimasi biayanya untukmu: honorarium notaris/PPAT untuk AJB (batas maksimum menurut UU Jabatan Notaris), PNBP resmi BPN (pendaftaran peralihan hak + pengecekan sertifikat), plus jasa pengurusan bila kamu memakai layanan lengkap notaris. Penting: ini ESTIMASI, bukan angka resmi BPN — angka final selalu mengikuti kantor pertanahan dan notaris/PPAT setempat. Kalkulator ini juga tidak menghitung PPh penjual dan BPHTB (itu pajak, bukan biaya balik nama); untuk pajaknya, pakai Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah yang tertaut di bawah.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 36 ayat (3) (batas maksimum honorarium notaris) & PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian ATR/BPN (Pasal 16 ayat 2 & Lampiran: PNBP pendaftaran peralihan hak dan pengecekan sertifikat) · diverifikasi 2026-10-19
Total Estimasi Biaya Balik Nama
Rp8.700.000
Untuk properti senilai Rp500.000.000, estimasi biaya balik nama Rp8.700.000: honorarium notaris/PPAT Rp7.500.000 (maks. 1,5%), PNBP BPN Rp200.000, jasa pengurusan Rp1.000.000. Ini estimasi — angka resmi mengikuti BPN dan notaris/PPAT setempat.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Dari total estimasi Rp8.700.000, 86,2% (Rp7.500.000) adalah honorarium notaris/PPAT — PNBP resmi yang masuk ke BPN cuma Rp200.000. Ingat: honorarium itu batas maksimum menurut UU, banyak notaris bersedia dinegosiasi lebih rendah.
Hasil Hitungan
| Nilai transaksi / harga deal | Rp500.000.000 | |
| + Honorarium AJB notaris/PPAT — maks. 1,5% (UU 2/2014 Psl 36) | Rp7.500.000 | 100,0% |
| + PNBP pendaftaran peralihan hak (PP 128/2015 Psl 16) | Rp150.000 | 2,0% |
| + PNBP pengecekan sertifikat | Rp50.000 | 0,7% |
| + Jasa pengurusan balik nama (kesepakatan — bukan tarif resmi) | Rp1.000.000 | 13,3% |
| + Biaya lain (kuasa, validasi, materai) | Rp0 | 0,0% |
| Total estimasi biaya balik nama | Rp8.700.000 | 116,0% |
| Info: BPHTB pembeli 5% (bukan bagian total ini) — hitung detail di Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah | Rp21.000.000 |
Nilai transaksi / harga deal
Rp500.000.000
+ Honorarium AJB notaris/PPAT — maks. 1,5% (UU 2/2014 Psl 36)
Rp7.500.000
+ PNBP pendaftaran peralihan hak (PP 128/2015 Psl 16)
Rp150.000
+ PNBP pengecekan sertifikat
Rp50.000
+ Jasa pengurusan balik nama (kesepakatan — bukan tarif resmi)
Rp1.000.000
+ Biaya lain (kuasa, validasi, materai)
Rp0
Total estimasi biaya balik nama
Rp8.700.000
Info: BPHTB pembeli 5% (bukan bagian total ini) — hitung detail di Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah
Rp21.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Honorarium AJB = tarif maksimum × Nilai Transaksi (≤ Rp100 jt: 2,5% · Rp100 jt–1 M: 1,5% · > Rp1 M: 1%) PNBP peralihan hak = 1‰ × (Luas tanah × Nilai tanah per m²) + Rp50.000 PNBP pengecekan sertifikat = Rp50.000 per sertifikat Total estimasi = Honorarium + PNBP peralihan hak + PNBP pengecekan + Jasa pengurusan + Biaya lain
- Honorarium AJB notaris/PPAT = 1,5% × Rp500.000.000 = Rp7.500.000 — ini BATAS MAKSIMUM menurut UU 2/2014 Pasal 36 ayat (3); praktiknya bisa dinegosiasi lebih rendah
- PNBP pendaftaran peralihan hak = 1‰ × nilai tanah + Rp50.000 = 1‰ × (100 m² × Rp1.000.000) + Rp50.000 = Rp150.000 (PP 128/2015 Pasal 16 ayat 2)
- PNBP pengecekan sertifikat = Rp50.000 (Lampiran PP 128/2015)
- Jasa pengurusan balik nama = Rp1.000.000 — bukan tarif resmi, angka asumsi yang bisa kamu ubah sesuai penawaran notaris/PPAT
- Total estimasi = Rp7.500.000 + Rp200.000 + Rp1.000.000 + Rp0 = Rp8.700.000
- Catatan: ini ESTIMASI, bukan angka resmi BPN — angka final mengikuti kantor pertanahan & notaris/PPAT setempat.
Asumsi & Batasan
- Honorarium memakai tarif MAKSIMUM UU 2/2014 Pasal 36 ayat (3) — praktiknya banyak notaris mematok lebih rendah; tanyakan ke notaris/PPAT setempat.
- PNBP peralihan hak dihitung dari nilai pasar zona nilai tanah BPN (atau NJOP tanah bila belum ada peta zona) — bukan dari harga deal.
- PNBP pengecekan sertifikat Rp50.000 per sertifikat (Lampiran PP 128/2015); sesuaikan bila loket BPN mematok berbeda.
- Jasa pengurusan balik nama bukan tarif resmi — angka default Rp1 juta hanya asumsi; ubah sesuai penawaran notaris/PPAT.
- Mode parsial = AJB sudah ada / urus sendiri ke BPN: hanya PNBP yang dihitung, tanpa honorarium dan jasa notaris.
- BPHTB ditampilkan sebagai baris info saja (bukan bagian total); PPh final penjual tidak termasuk.
- Estimasi ini bukan angka resmi BPN — angka final mengikuti kantor pertanahan & notaris/PPAT setempat.
Pertanyaan Umum
Rumah Rp500 juta, biaya balik namanya berapa?
Estimasi layanan lengkap: honorarium notaris maks. 1,5% × Rp500 jt = Rp7,5 jt + PNBP BPN ±Rp200 rb (peralihan hak + cek sertifikat) + jasa pengurusan (asumsi Rp1 jt) ≈ Rp8,7 jt. Angka final tergantung notaris dan BPN setempat.
Apakah honorarium notaris bisa dinegosiasi?
Bisa. Tarif 2,5% / 1,5% / 1% di UU 2/2014 Pasal 36 ayat (3) adalah batas maksimum, bukan tarif pasti — banyak notaris mematok di bawahnya, dan UU tidak menetapkan batas minimum.
Bisakah balik nama diurus sendiri tanpa notaris?
PNBP-nya bisa kamu urus sendiri ke loket BPN (pilih mode parsial di kalkulator ini). Tapi AJB jual beli wajib dibuat di hadapan PPAT — pengecualiannya bila akta peralihan (mis. waris/hibah) sudah ada.
Apa bedanya kalkulator ini dengan Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah?
Kalkulator ini menghitung biaya balik nama: honorarium notaris/PPAT + PNBP BPN. Pajaknya — PPh final penjual 2,5% dan BPHTB pembeli 5% — dihitung di Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah.
PNBP peralihan hak dihitung dari apa?
Rumus resmi PP 128/2015 Pasal 16 ayat (2): 1‰ × nilai tanah + Rp50.000. Nilai tanah = nilai pasar menurut peta zona nilai tanah BPN; bila belum ada peta zona, dipakai NJOP tanah di SPPT.
Total Estimasi Biaya Balik Nama
Rp8.700.000
Kalkulator Terkait
-
Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah (PPh + BPHTB)
Total pajak transaksi properti: PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) + BPHTB pembeli 5% di atas NPOPTKP (UU HKPD).
-
Kalkulator Total Biaya Beli Rumah (BPHTB, Notaris, dll)
Dana awal sesungguhnya: DP + BPHTB + provisi + notaris/AJB/APHT + asuransi — bukan cuma harga rumah.
-
Kalkulator Take Over KPR (Pindah Bank)
Bandingkan bertahan di bank lama vs pindah KPR ke bank baru: selisih bunga, biaya take over, dan titik impasnya.
-
Kalkulator KPR Bunga Berjenjang (Fixed → Cap → Floating)
Simulasi cicilan per fase bunga lengkap dengan jadwal amortisasi dan peringatan lonjakan saat floating.
Skenario Populer
- Biaya Balik Nama Rumah 500 Juta
- Biaya AJB Notaris untuk Properti 1 Miliar
- Estimasi Balik Nama Rumah 1 Miliar (Lengkap)
- Biaya Balik Nama Tanah 200 m²
- Biaya Balik Nama Apartemen 800 Juta
- Biaya Balik Nama Rumah 2 Miliar
- Estimasi Balik Nama Ruko 1,5 Miliar
- Biaya Balik Nama Tanah Kavling 300 Juta
- Balik Nama Parsial: Urus Sendiri ke BPN
- Biaya Balik Nama Rumah Waris 750 Juta