Balik Nama Parsial: Urus Sendiri ke BPN
AJB sudah ada — hanya PNBP resmi BPN yang perlu dibayar.
Hasil. Total Estimasi Biaya Balik Nama pada skenario ini adalah Rp200.000. Artinya, mode parsial (AJB sudah ada / urus sendiri): kamu hanya membayar PNBP resmi BPN Rp200.000 — tanpa honorarium notaris.
Cara hitung. Setelah AJB ditandatangani, sertifikat tanah atau bangunanmu belum resmi atas namamu — namanya harus dibalik di BPN (Kantor Pertanahan). Kalkulator ini mengestimasi biayanya untukmu: honorarium notaris/PPAT untuk AJB (batas maksimum menurut UU Jabatan Notaris), PNBP resmi BPN (pendaftaran peralihan hak + pengecekan sertifikat), plus jasa pengurusan bila kamu memakai layanan lengkap notaris. Penting: ini ESTIMASI, bukan angka resmi BPN — angka final selalu mengikuti kantor pertanahan dan notaris/PPAT setempat. Kalkulator ini juga tidak menghitung PPh penjual dan BPHTB (itu pajak, bukan biaya balik nama); untuk pajaknya, pakai Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah yang tertaut di bawah. Rincian: PNBP pendaftaran peralihan hak (PP 128/2015 Psl 16) Rp150.000; PNBP pengecekan sertifikat Rp50.000; Total estimasi biaya balik nama Rp200.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 36 ayat (3) (batas maksimum honorarium notaris) & PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian ATR/BPN (Pasal 16 ayat 2 & Lampiran: PNBP pendaftaran peralihan hak dan pengecekan sertifikat) (terverifikasi 2026-10-19). Coba ubah angkanya di kalkulator Biaya Balik Nama Sertifikat Properti.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 36 ayat (3) (batas maksimum honorarium notaris) & PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian ATR/BPN (Pasal 16 ayat 2 & Lampiran: PNBP pendaftaran peralihan hak dan pengecekan sertifikat) · diverifikasi 2026-10-19
Total Estimasi Biaya Balik Nama
Rp200.000
Mode parsial (AJB sudah ada / urus sendiri): kamu hanya membayar PNBP resmi BPN Rp200.000 — tanpa honorarium notaris.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Mode parsial: kamu cuma bayar PNBP resmi BPN Rp200.000 — tanpa honorarium notaris. Pastikan AJB-mu sudah ditandatangani PPAT sebelum ke loket BPN.
Hasil Hitungan
| Nilai transaksi / harga deal | Rp500.000.000 | |
| Honorarium AJB — Rp0 (mode parsial) | Rp0 | |
| + PNBP pendaftaran peralihan hak (PP 128/2015 Psl 16) | Rp150.000 | 100,0% |
| + PNBP pengecekan sertifikat | Rp50.000 | 33,3% |
| Jasa pengurusan — Rp0 (mode parsial, urus sendiri) | Rp0 | |
| + Biaya lain (kuasa, validasi, materai) | Rp0 | 0,0% |
| Total estimasi biaya balik nama | Rp200.000 | 133,3% |
| Info: BPHTB pembeli 5% (bukan bagian total ini) — hitung detail di Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah | Rp21.000.000 |
Nilai transaksi / harga deal
Rp500.000.000
Honorarium AJB — Rp0 (mode parsial)
Rp0
+ PNBP pendaftaran peralihan hak (PP 128/2015 Psl 16)
Rp150.000
+ PNBP pengecekan sertifikat
Rp50.000
Jasa pengurusan — Rp0 (mode parsial, urus sendiri)
Rp0
+ Biaya lain (kuasa, validasi, materai)
Rp0
Total estimasi biaya balik nama
Rp200.000
Info: BPHTB pembeli 5% (bukan bagian total ini) — hitung detail di Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah
Rp21.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Honorarium AJB = tarif maksimum × Nilai Transaksi (≤ Rp100 jt: 2,5% · Rp100 jt–1 M: 1,5% · > Rp1 M: 1%) PNBP peralihan hak = 1‰ × (Luas tanah × Nilai tanah per m²) + Rp50.000 PNBP pengecekan sertifikat = Rp50.000 per sertifikat Total estimasi = Honorarium + PNBP peralihan hak + PNBP pengecekan + Jasa pengurusan + Biaya lain
- Mode parsial: honorarium AJB Rp0 (AJB sudah ada / diurus terpisah)
- PNBP pendaftaran peralihan hak = 1‰ × nilai tanah + Rp50.000 = 1‰ × (100 m² × Rp1.000.000) + Rp50.000 = Rp150.000 (PP 128/2015 Pasal 16 ayat 2)
- PNBP pengecekan sertifikat = Rp50.000 (Lampiran PP 128/2015)
- Mode parsial: jasa pengurusan Rp0 (urus sendiri ke loket BPN)
- Total estimasi = Rp0 + Rp200.000 + Rp0 + Rp0 = Rp200.000
- Catatan: ini ESTIMASI, bukan angka resmi BPN — angka final mengikuti kantor pertanahan & notaris/PPAT setempat.
Asumsi & Batasan
- Honorarium memakai tarif MAKSIMUM UU 2/2014 Pasal 36 ayat (3) — praktiknya banyak notaris mematok lebih rendah; tanyakan ke notaris/PPAT setempat.
- PNBP peralihan hak dihitung dari nilai pasar zona nilai tanah BPN (atau NJOP tanah bila belum ada peta zona) — bukan dari harga deal.
- PNBP pengecekan sertifikat Rp50.000 per sertifikat (Lampiran PP 128/2015); sesuaikan bila loket BPN mematok berbeda.
- Jasa pengurusan balik nama bukan tarif resmi — angka default Rp1 juta hanya asumsi; ubah sesuai penawaran notaris/PPAT.
- Mode parsial = AJB sudah ada / urus sendiri ke BPN: hanya PNBP yang dihitung, tanpa honorarium dan jasa notaris.
- BPHTB ditampilkan sebagai baris info saja (bukan bagian total); PPh final penjual tidak termasuk.
- Estimasi ini bukan angka resmi BPN — angka final mengikuti kantor pertanahan & notaris/PPAT setempat.
Pertanyaan Umum
Rumah Rp500 juta, biaya balik namanya berapa?
Estimasi layanan lengkap: honorarium notaris maks. 1,5% × Rp500 jt = Rp7,5 jt + PNBP BPN ±Rp200 rb (peralihan hak + cek sertifikat) + jasa pengurusan (asumsi Rp1 jt) ≈ Rp8,7 jt. Angka final tergantung notaris dan BPN setempat.
Apakah honorarium notaris bisa dinegosiasi?
Bisa. Tarif 2,5% / 1,5% / 1% di UU 2/2014 Pasal 36 ayat (3) adalah batas maksimum, bukan tarif pasti — banyak notaris mematok di bawahnya, dan UU tidak menetapkan batas minimum.
Bisakah balik nama diurus sendiri tanpa notaris?
PNBP-nya bisa kamu urus sendiri ke loket BPN (pilih mode parsial di kalkulator ini). Tapi AJB jual beli wajib dibuat di hadapan PPAT — pengecualiannya bila akta peralihan (mis. waris/hibah) sudah ada.
Apa bedanya kalkulator ini dengan Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah?
Kalkulator ini menghitung biaya balik nama: honorarium notaris/PPAT + PNBP BPN. Pajaknya — PPh final penjual 2,5% dan BPHTB pembeli 5% — dihitung di Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah.
PNBP peralihan hak dihitung dari apa?
Rumus resmi PP 128/2015 Pasal 16 ayat (2): 1‰ × nilai tanah + Rp50.000. Nilai tanah = nilai pasar menurut peta zona nilai tanah BPN; bila belum ada peta zona, dipakai NJOP tanah di SPPT.
Total Estimasi Biaya Balik Nama
Rp200.000