Omzet 5 Miliar: Kenapa NPPN Tidak Berlaku?
Melewati batas Rp4,8 miliar — wajib pembukuan, kalkulator menolak menghitung.
Hasil. NPPN Tidak Berlaku pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, omzet Rp5.000.000.000 mencapai atau melebihi batas Rp4,8 miliar per tahun — syarat mutlak NPPN (PER-17/PJ/2015 Pasal 1 ayat 1-2) TIDAK terpenuhi. Kamu wajib menyelenggarakan pembukuan dan PPh dihitung dari penghasilan neto aktual (bruto − biaya 3M), bukan dari norma. Kalkulator ini tidak bisa menghitung kasusmu; konsultasikan pembukuanmu ke konsultan pajak.
Cara hitung. Kamu freelancer — dokter praktik, pengacara, konsultan, arsitek, penulis, penerjemah, programmer, atau artis — dan omzet tahunanmu di bawah Rp4,8 miliar? Kamu tidak wajib menyusun pembukuan: peraturan pajak menyediakan jalan pintas resmi bernama NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Penghasilan netomu cukup dihitung sebagai omzet dikali persentase norma profesimu, lalu dikenai tarif pajak progresif seperti biasa. Kalkulator ini memuat tabel norma resmi dari Lampiran I PER-17/PJ/2015 per profesi dan per kelompok wilayah (sebagian profesi normanya beda antarwilayah, mis. pengacara 51% di 10 ibu kota provinsi). Pilih profesimu, isi omzet tahunan, dan lihat PPh terutang setahun plus perkiraan angsuran PPh 25 per bulan — termasuk peringatan jelas bila omzetmu sudah melewati batas sehingga NPPN tidak lagi berlaku. Rincian: Omzet bruto tahunan Rp5.000.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Lampiran I); UU 36/2008 Pasal 14; UU 7/2021 (UU HPP) Pasal 17 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Freelancer (NPPN).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Lampiran I); UU 36/2008 Pasal 14; UU 7/2021 (UU HPP) Pasal 17 · diverifikasi 2026-10-18
NPPN Tidak Berlaku
Rp0
Omzet Rp5.000.000.000 mencapai atau melebihi batas Rp4,8 miliar per tahun — syarat mutlak NPPN (PER-17/PJ/2015 Pasal 1 ayat 1-2) TIDAK terpenuhi. Kamu wajib menyelenggarakan pembukuan dan PPh dihitung dari penghasilan neto aktual (bruto − biaya 3M), bukan dari norma. Kalkulator ini tidak bisa menghitung kasusmu; konsultasikan pembukuanmu ke konsultan pajak.
Hasil Hitungan
| + Omzet bruto tahunan | Rp5.000.000.000 | 100,0% |
| Batas NPPN (< Rp4,8 miliar) | Rp4.800.000.000 | |
| NPPN tidak dapat dipakai — wajib pembukuan | Rp0 | 0,0% |
+ Omzet bruto tahunan
Rp5.000.000.000
Batas NPPN (< Rp4,8 miliar)
Rp4.800.000.000
NPPN tidak dapat dipakai — wajib pembukuan
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Penghasilan Neto = Omzet Tahunan × Norma Profesi (PER-17/PJ/2015 Pasal 6 ayat 1) PKP = max(0, Penghasilan Neto − PTKP) PPh Terutang = Σ (tarif Pasal 17 × lapis PKP) Syarat NPPN: omzet < Rp4,8 miliar/tahun + pemberitahuan ke DJP ≤ 3 bulan sejak awal tahun pajak (Pasal 1–2) PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh
- Omzet Rp5.000.000.000 ≥ batas Rp4.800.000.000 (PER-17/PJ/2015 Pasal 1 ayat 1)
- → NPPN tidak berlaku. Selenggarakan pembukuan: penghasilan neto = bruto − biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, lalu PKP = neto − PTKP dan PPh dengan tarif progresif Pasal 17.
- Catatan: batas ini berlaku akumulasi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas — bukan per klien.
Asumsi & Batasan
- Persentase norma per profesi dan wilayah dibaca dari data referensi norma-nppn.json yang disalin dari Lampiran I PER-17/PJ/2015 (arsip PDF resmi stats.pajak.go.id, diverifikasi 2026-10-18) — bukan angka karangan.
- Penerjemah tidak punya KLU khusus dalam tabel resmi, sehingga memakai KLU tangkapan 74909 (Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya): 32%/31%/29%. Konfirmasi KLU ke KPP atau konsultan pajak sebelum lapor SPT.
- Opsi "Penulis / pengarang" memakai KLU 90002 (50%). Jurnalis berita independen masuk KLU 90005 dengan norma 35%/32,5%/31,5% — gunakan kolom Norma Kustom bila profesimu jurnalis.
- NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto, bukan pajak final. PPh tetap progresif Pasal 17 dan potongan PPh 21/23 dari klien dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.
- Omzet < Rp4,8 miliar per tahun adalah syarat mutlak (akumulasi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas, bukan per klien). Kalkulator menolak menghitung bila batas terlampaui.
- Kalkulator hanya menghitung bagian penghasilan dari pekerjaan bebas — penghasilan lain (gaji karyawan, usaha kena PPh final) tidak termasuk dan dihitung terpisah.
- Kewajiban memberitahukan penggunaan NPPN ke DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak tidak dicek oleh kalkulator — pastikan kamu sudah melakukannya.
Pertanyaan Umum
Omzet saya Rp5 miliar — masih bisa pakai NPPN?
Tidak. Syarat mutlak NPPN adalah omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun (PER-17/PJ/2015 Pasal 1). Di atas itu kamu wajib menyelenggarakan pembukuan dan PPh dihitung dari penghasilan neto aktual. Kalkulator ini akan menolak menghitung dan menjelaskannya.
Apakah norma 50% berlaku di semua daerah?
Untuk sebagian besar profesi freelance ya. Pengecualiannya: pengacara 51% di 10 ibu kota provinsi (50% di luarnya) dan penerjemah 32%/31%/29% mengikuti kelompok wilayah.
Apakah harus lapor ke DJP kalau mau pakai NPPN?
Ya. Kamu wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Dirjen Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak (Pasal 2). Tanpa pemberitahuan, kamu dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Apakah NPPN itu pajak final seperti PPh UMKM 0,5%?
Bukan. NPPN hanya cara menghitung penghasilan neto. PPh-nya tetap progresif Pasal 17, dan potongan PPh 21/23 yang dipotong klien bisa dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.
Saya karyawan yang juga freelance — omzetnya digabung?
Batas Rp4,8 miliar dihitung dari akumulasi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas (gaji karyawan tidak ikut). Untuk PPh-nya, penghasilan neto dari freelance digabung dengan penghasilan neto dari gaji sebelum dikurangi PTKP — kalkulator ini hanya menghitung bagian freelance-nya.
Profesi saya jurnalis — kenapa tidak ada di daftar?
Jurnalis berita independen masuk KLU 90005 dengan norma 35%/32,5%/31,5% (bukan 50%). Pilih profesi terdekat lalu isi kolom Norma Kustom sesuai wilayahmu.
NPPN Tidak Berlaku
Rp0