πŸŽ‰ 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Pajak Jual Beli Rumah 2 Miliar

Rumah Rp2 M: PPh Rp50 juta + BPHTB Rp96 juta (NPOPTKP Rp80 jt).

Hasil. Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB) pada skenario ini adalah Rp146.000.000. Artinya, dari harga Rp2.000.000.000, penjual membayar PPh Rp50.000.000 dan pembeli membayar BPHTB Rp96.000.000 β€” total pajak transaksi Rp146.000.000.

Cara hitung. Setiap transaksi jual beli rumah kena dua pajak sekaligus: penjual membayar PPh final 2,5% dari harga transaksi, pembeli membayar BPHTB 5% dari selisih harga dengan NPOPTKP daerah. Masukkan harga deal dan NPOPTKP kotamu, kalkulator ini menjumlahkan total beban pajak kedua belah pihak agar tidak ada kejutan di meja notaris. Rincian: PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016) Rp50.000.000; BPHTB pembeli 5% Γ— (Rp2.000.000.000 βˆ’ Rp80.000.000) Rp96.000.000; Total pajak transaksi Rp146.000.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 34 Tahun 2016 (PPh final penjualan tanah/bangunan 2,5%) & UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (BPHTB 5%, NPOPTKP min Rp60 jt) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah (PPh + BPHTB).

Masukkan Data Kamu

Harga Transaksi (harga deal)
Terbilang: dua miliar rupiah
NPOPTKP Daerahmu
Terbilang: delapan puluh juta rupiahBatas harga bebas BPHTB, beda tiap daerah β€” cek di Bapenda setempat.

Contoh Cepat

Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB)

Rp146.000.000

Dari harga Rp2.000.000.000, penjual membayar PPh Rp50.000.000 dan pembeli membayar BPHTB Rp96.000.000 β€” total pajak transaksi Rp146.000.000.

Hasil Hitungan

Harga transaksi (deal)

Rp2.000.000.000

+ PPh final penjual 2,5% (PP 34/2016)

Rp50.000.000

+ BPHTB pembeli 5% Γ— (Rp2.000.000.000 βˆ’ Rp80.000.000)

Rp96.000.000

Total pajak transaksi

Rp146.000.000

PPh final penjual 2,5%BPHTB pembeli 5% Γ— (Rp
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

PPh penjual (final) = 2,5% Γ— Harga Transaksi NPOP Kena Pajak = maks(Harga Transaksi βˆ’ NPOPTKP, 0) BPHTB pembeli = 5% Γ— NPOP Kena Pajak (Rp0 bila harga ≀ NPOPTKP) Total pajak transaksi = PPh penjual + BPHTB pembeli

  1. PPh final penjual = 2,5% Γ— Rp2.000.000.000 = Rp50.000.000
  2. NPOP kena pajak = maks(Rp2.000.000.000 βˆ’ Rp80.000.000, 0) = Rp1.920.000.000
  3. BPHTB pembeli = 5% Γ— Rp1.920.000.000 = Rp96.000.000
  4. Total pajak transaksi = Rp50.000.000 + Rp96.000.000 = Rp146.000.000
Asumsi & Batasan
  • PPh penjual memakai tarif final 2,5% untuk orang pribadi/badan umum; tarif khusus (mis. rumah sederhana/Rusunami 1%) tidak dicakup.
  • BPHTB dihitung dari harga transaksi; bila NJOP lebih tinggi dari harga transaksi, sebagian daerah memakai NJOP β€” cek Bapenda setempat.
  • NPOPTKP berbeda tiap daerah (umumnya Rp80–100 juta); field ini bisa diubah.
  • Belum termasuk biaya notaris/PPAT, AJB, dan balik nama.
  • Tarif pajak dapat berubah β€” verifikasi berkala ke peraturan terbaru.

Pertanyaan Umum

Beli rumah Rp1 miliar, pajaknya berapa?

Penjual bayar PPh final 2,5% = Rp25 juta. Pembeli bayar BPHTB 5% Γ— (Rp1 M βˆ’ NPOPTKP Rp80 jt) = Rp46 juta. Total pajak transaksi Rp71 juta.

Kalau harga rumah di bawah NPOPTKP, masih kena BPHTB?

Tidak β€” BPHTB-nya Rp0 karena NPOP kena pajak = maks(harga βˆ’ NPOPTKP, 0). Penjual tetap kena PPh final 2,5% dari harga transaksi.

Siapa yang bayar PPh dan siapa yang bayar BPHTB?

PPh final 2,5% ditanggung penjual; BPHTB 5% ditanggung pembeli. Keduanya wajib lunas sebelum AJB ditandatangani di notaris/PPAT.

NPOPTKP daerah saya berapa?

Tiap daerah menetapkan sendiri, umumnya Rp80–100 juta (minimal Rp60 juta menurut UU HKPD). Cek Perda/Perkada atau tanya Bapenda setempat, lalu ubah angkanya di kalkulator ini.

Total Pajak & Biaya Transaksi (PPh + BPHTB)

Rp146.000.000

Lihat Rincian ↓