🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Campuran: 7 Kena, 3 Bebas

Hitung yang kena saja — 3 dokumen ≤ Rp5 juta bebas.

Hasil. Total Bea Materai Terutang pada skenario ini adalah Rp70.000. Artinya, kamu perlu 7 materai Rp10.000 — total Rp70.000. Setiap dokumen kena dikenai tepat 1 kali materai (Pasal 4), jadi tidak perlu 2 materai untuk 1 dokumen. Dokumen digital bisa dibubuhi e-Meterai dengan tarif yang sama (PMK 134/2021), dan ada pengecualian seperti dokumen lalu lintas orang/barang, ijazah, tanda terima gaji, serta surat gadai — kalau salah satunya ada di daftar hitunganmu, keluarkan dari kolom dokumen khusus.

Cara hitung. Sejak 1 Januari 2021, bea materai punya satu tarif: Rp10.000 per dokumen, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020. Kamu tidak perlu lagi menebak-nebak berapa meterai untuk tumpukan dokumenmu. Patokannya sederhana: dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000 kena 1 materai, begitu juga dokumen khusus seperti surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen di bawah atau tepat Rp5 juta bebas. Kalkulator ini menghitung total kebutuhan materaimu — termasuk e-Meterai untuk dokumen digital yang tarifnya sama persis. Rincian: Dokumen transaksi > Rp5 jt (kena) Rp70.000; Total bea materai Rp70.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai — Pasal 3 ayat (2) huruf g (ambang dokumen menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000), Pasal 4 (dikenakan 1 kali per dokumen), Pasal 5 (tarif tetap Rp10.000); PMK No. 134/PMK.03/2021 (e-Meterai) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Bea Materai (Rp10.000 per Dokumen).

Masukkan Data Kamu

Dokumen Transaksi di Atas Rp5 JutaDokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000 — misalnya surat perjanjian, kuitansi penerimaan uang, atau surat pengakuan pelunasan utang. Tepat Rp5 juta atau di bawahnya tidak dihitung di sini.
Dokumen Khusus (Kena Apa Pun Nominalnya)Surat berharga, dokumen transaksi surat berharga/ kontrak berjangka, dokumen lelang (kutipan/minuta/salinan/grosse risalah), dan dokumen untuk alat bukti di pengadilan — kena materai apa pun nilainya.
Dokumen ≤ Rp5 Juta (Bebas Materai)Dokumen yang menyatakan jumlah uang Rp5.000.000 atau di bawahnya — tidak kena bea materai. Diisi agar kamu tahu berapa yang berhasil dihemat dari ambang.

Contoh Cepat

Total Bea Materai Terutang

Rp70.000

Kamu perlu 7 materai Rp10.000 — total Rp70.000. Setiap dokumen kena dikenai tepat 1 kali materai (Pasal 4), jadi tidak perlu 2 materai untuk 1 dokumen. Dokumen digital bisa dibubuhi e-Meterai dengan tarif yang sama (PMK 134/2021), dan ada pengecualian seperti dokumen lalu lintas orang/barang, ijazah, tanda terima gaji, serta surat gadai — kalau salah satunya ada di daftar hitunganmu, keluarkan dari kolom dokumen khusus.

💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu

💡 Dokumen ≤ Rp5.000.000 tidak butuh materai — aturan UU 10/2020 hanya mengenai dokumen di atas Rp5.000.000. 7 dokumen kena × Rp10.000 = Rp70.000.

Hasil Hitungan

+ Dokumen transaksi > Rp5 jt (kena)

Rp70.000

+ Dokumen khusus (surat berharga, lelang, bukti pengadilan)

Rp0

Dokumen ≤ Rp5 jt (bebas materai)

Rp0

Total bea materai

Rp70.000

Dokumen transaksi > RpDokumen khusus (surat
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Total Bea Materai = (Dokumen transaksi > Rp5.000.000 + Dokumen khusus) × Rp10.000 Dokumen ≤ Rp5.000.000 = bebas materai 1 dokumen = 1 materai (Pasal 4 UU 10/2020)

  1. Dokumen kena bea materai = dokumen transaksi > Rp5.000.000 (7) + dokumen khusus (0) = 7 dokumen
  2. Total bea materai = 7 dokumen × Rp10.000 = Rp70.000
  3. 3 dokumen ≤ Rp5.000.000 TIDAK kena bea materai — setara penghematan Rp30.000 dari total meterai
  4. Sesuai Pasal 4 UU 10/2020, bea materai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen — bukan per lembar atau per rangkap.
Asumsi & Batasan
  • Tarif Rp10.000 dan ambang Rp5.000.000 dibaca dari data referensi bea-materai.json (UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (2) huruf g dan Pasal 5), bukan hardcode di kalkulator.
  • Ambangnya adalah DI ATAS Rp5.000.000 — dokumen yang menyatakan jumlah uang tepat Rp5.000.000 atau di bawahnya bebas bea materai.
  • Sesuai Pasal 4 UU 10/2020, bea materai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen — bukan per lembar, bukan per rangkap.
  • Dokumen khusus (surat berharga, dokumen transaksi surat berharga/ kontrak berjangka, dokumen lelang, dan dokumen untuk alat bukti di pengadilan) kena materai apa pun nominalnya; kolom 'dokumen khusus' di kalkulator ini menghitungnya sebagai kena.
  • e-Meterai untuk dokumen elektronik punya tarif dan kedudukan hukum yang sama dengan meterai tempel (PMK 134/PMK.03/2021) — kalkulator tidak membedakan keduanya.
  • Pengecualian dari objek bea materai (misalnya dokumen lalu lintas orang dan barang, ijazah, tanda terima pembayaran gaji/uang tunggu/pensiun, surat gadai) kami catat di FAQ: dokumen semacam itu tidak boleh dimasukkan ke kolom dokumen khusus.

Pertanyaan Umum

Kuitansi Rp5.000.000 tepat — kena materai?

Tidak. Ambang UU 10/2020 adalah DI ATAS Rp5.000.000. Kuitansi tepat Rp5 juta atau di bawahnya bebas; yang Rp5.000.001 ke atas kena 1 materai Rp10.000.

Satu surat perjanjian 10 halaman — berapa materai?

Satu. Bea materai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen (Pasal 4), bukan per lembar dan bukan per rangkap.

Dokumen digital / PDF kontrak kena materai juga?

Ya. UU 10/2020 mencakup dokumen elektronik, dan e-Meterai (meterai elektronik, PMK 134/2021) punya tarif serta kedudukan hukum yang sama dengan meterai tempel: Rp10.000.

Dokumen apa saja yang dikecualikan dari bea materai?

Antara lain dokumen lalu lintas orang dan barang, ijazah, tanda terima pembayaran gaji/uang tunggu/pensiun, surat gadai, serta dokumen untuk penanganan bencana alam dan kegiatan keagamaan/sosial. Jangan masukkan dokumen semacam ini ke kolom dokumen khusus.

Kalau dokumen tanpa materai, perjanjiannya batal?

Tidak. Materai adalah kewajiban pajak atas dokumen, bukan syarat sahnya perjanjian secara hukum perdata. Dokumen tanpa materai masih bisa dilunasi belakangan lewat prosedur Pemeteraian Kemudian, walaupun dikenakan sanksi administratif.

Surat berharga Rp1 juta kena materai?

Ya. Surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga kena bea materai apa pun nominalnya (Pasal 3 ayat (2)) — tidak ada ambang Rp5 juta untuk jenis dokumen ini.

Total Bea Materai Terutang

Rp70.000

Lihat Rincian ↓