Biaya Notaris Rumah 1 Miliar
Rumah Rp1 miliar: notaris maks Rp15 juta (1,5%) + PPAT maks Rp7,5 juta (0,75%).
Hasil. Total Biaya Notaris + PPAT pada skenario ini adalah Rp22.500.000. Artinya, dengan nilai transaksi Rp1.000.000.000, batas maksimum menurut aturan adalah honorarium notaris Rp15.000.000 dan uang jasa PPAT Rp7.500.000 β total Rp22.500.000. Ingat: ini tarif MAKSIMUM; praktiknya hampir selalu bisa dinegosiasikan lebih rendah, jadi angka riil yang kamu bayar kemungkinan di bawah ini.
Cara hitung. Sebelum tanda tangan Akta Jual Beli (AJB), ada dua honorarium resmi yang wajib kamu siapkan: honorarium notaris yang tarif maksimumnya diatur Undang-Undang Jabatan Notaris, dan uang jasa PPAT yang membuat AJB-nya β keduanya punya lapisan tarif maksimum berdasarkan nilai transaksi. Masukkan harga deal dan tarif hasil negosiasimu (bila ada), kalkulator ini menghitung total biaya notaris + PPAT plus PNBP balik nama BPN bila kamu isi. Rincian: Honorarium notaris (1,50%, maks UU 1,50%) Rp15.000.000; Uang jasa PPAT (0,75%, maks 0,75%) Rp7.500.000; Total biaya notaris + PPAT Rp22.500.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 36 (honorarium notaris maks 2,5%/1,5%/1% sesuai nilai ekonomis); PP No. 37 Tahun 1998 jo. PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT, Pasal 32 ayat (1) jo. Permen ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 Pasal 1 (uang jasa PPAT maks 1%, rincian 1%/0,75%/0,5%/0,25%); PP No. 128 Tahun 2015 (PNBP Kementerian ATR/BPN) (terverifikasi 2026-10-19). Coba ubah angkanya di kalkulator Biaya Notaris Detail: Honorarium Notaris + PPAT Jual Beli Properti.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 36 (honorarium notaris maks 2,5%/1,5%/1% sesuai nilai ekonomis); PP No. 37 Tahun 1998 jo. PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT, Pasal 32 ayat (1) jo. Permen ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 Pasal 1 (uang jasa PPAT maks 1%, rincian 1%/0,75%/0,5%/0,25%); PP No. 128 Tahun 2015 (PNBP Kementerian ATR/BPN) Β· diverifikasi 2026-10-19
Total Biaya Notaris + PPAT
Rp22.500.000
Dengan nilai transaksi Rp1.000.000.000, batas maksimum menurut aturan adalah honorarium notaris Rp15.000.000 dan uang jasa PPAT Rp7.500.000 β total Rp22.500.000. Ingat: ini tarif MAKSIMUM; praktiknya hampir selalu bisa dinegosiasikan lebih rendah, jadi angka riil yang kamu bayar kemungkinan di bawah ini.
π‘ Fakta Mengejutkan dari Angkamu
π‘ Total biaya Rp22.500.000 setara 2,3% dari nilai transaksimu β ini batas maksimum menurut UU; negosiasi yang wajar bisa menurunkannya.
Hasil Hitungan
| Nilai transaksi (harga di akta) | Rp1.000.000.000 | |
| + Honorarium notaris (1,50%, maks UU 1,50%) | Rp15.000.000 | 100,0% |
| + Uang jasa PPAT (0,75%, maks 0,75%) | Rp7.500.000 | 50,0% |
| Total biaya notaris + PPAT | Rp22.500.000 | 150,0% |
Nilai transaksi (harga di akta)
Rp1.000.000.000
+ Honorarium notaris (1,50%, maks UU 1,50%)
Rp15.000.000
+ Uang jasa PPAT (0,75%, maks 0,75%)
Rp7.500.000
Total biaya notaris + PPAT
Rp22.500.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Honorarium notaris = tarif Γ Nilai Transaksi tarif β€ 2,5% bila nilai β€ Rp100 jt; β€ 1,5% bila > Rp100 jt s.d. Rp1 M; β€ 1% bila > Rp1 M (Pasal 36 UU 30/2004 jo. UU 2/2014) Uang jasa PPAT = tarif Γ Nilai Transaksi tarif β€ 1% bila nilai β€ Rp500 jt; β€ 0,75% bila > Rp500 jt s.d. Rp1 M; β€ 0,5% bila > Rp1 M s.d. Rp2,5 M; β€ 0,25% bila > Rp2,5 M (Permen ATR/Kepala BPN 33/2021 Pasal 1) Total = Honorarium notaris + Uang jasa PPAT + PNBP balik nama (bila diisi)
- Lapisan tarif notaris: Rp1.000.000.000 masuk lapisan Rp100 juta β Rp1 miliar β tarif maksimum UU 1,50%
- Honorarium notaris = 1,50% Γ Rp1.000.000.000 = Rp15.000.000
- Lapisan uang jasa PPAT: Rp1.000.000.000 masuk lapisan Rp500 juta β Rp1 miliar β tarif maksimum 0,75% (Permen ATR 33/2021)
- Uang jasa PPAT = 0,75% Γ Rp1.000.000.000 = Rp7.500.000 (tarif 1,00% yang kamu isi melebihi batas aturan β dipakai batas maksimum)
- PNBP balik nama BPN tidak diisi β Rp0 (isi manual bila diurus)
- Total biaya = Rp15.000.000 + Rp7.500.000 = Rp22.500.000
Asumsi & Batasan
- Semua tarif di kalkulator ini adalah batas MAKSIMUM menurut peraturan β praktiknya hampir selalu lebih rendah hasil negosiasi dengan notaris/PPAT.
- Nilai transaksi = harga yang tercantum dalam akta (UU memakai istilah 'objek setiap akta').
- Belum termasuk PPh final penjual 2,5% dan BPHTB pembeli (lihat kalkulator Pajak Jual Beli Rumah), biaya cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya administrasi lain.
- PNBP balik nama memakai nilai tanah versi Kantor Pertanahan (berbasis NJOP) yang bisa berbeda dari harga transaksi β isi manual sesuai kuitansi atau estimasi (nilai tanah Γ· 1.000 + Rp50.000).
- Nilai sosiologis (Pasal 36 ayat 4: maks Rp5 juta per akta untuk fungsi sosial) tidak dicakup β kalkulator ini untuk jual beli komersial (nilai ekonomis).
- Tarif dapat berubah β verifikasi berkala ke peraturan terbaru.
Pertanyaan Umum
Apakah angka kalkulator ini pasti yang saya bayar ke notaris?
Tidak β ini tarif MAKSIMUM menurut undang-undang. Praktiknya honorarium hampir selalu dinegosiasikan lebih rendah, tergantung kota, relasi, dan kompleksitas berkas. Gunakan field 'tarif yang dipakai' untuk memasukkan angka hasil negosiasimu.
Apa bedanya honorarium notaris dan uang jasa PPAT?
Notaris berwenang membuat akta otentik umum, sedangkan Akta Jual Beli (AJB) tanah/bangunan hanya boleh dibuat PPAT. Dalam praktik satu orang sering merangkap kedua jabatan, sehingga kamu membayar dua komponen: honorarium notaris (UU Jabatan Notaris) + uang jasa PPAT (aturan ATR/BPN).
Bagaimana lapisan tarif notaris bekerja? Contohnya?
Transaksi Rp80 juta β maks 2,5% = Rp2 juta. Transaksi Rp500 juta β maks 1,5% = Rp7,5 juta. Transaksi Rp2 miliar β maks 1% = Rp20 juta (UU 30/2004 jo. UU 2/2014 Pasal 36). Batas lapisan dihitung dari nilai transaksi yang tercantum di akta.
Berapa tarif PPAT untuk rumah Rp2 miliar?
Maksimal 0,5% = Rp10 juta, karena Rp2 miliar masuk lapisan 'lebih dari Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar' menurut Permen ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (4). Sudah termasuk honorarium saksi.
Apa itu 'nilai sosiologis' Rp5 juta di Pasal 36?
Pasal 36 ayat (4) UU Jabatan Notaris menetapkan honorarium berbasis nilai sosiologis (fungsi sosial objek akta) maksimal Rp5 juta per akta β misalnya akta untuk yayasan sosial. Kalkulator ini memakai lapisan nilai ekonomis karena jual beli properti adalah transaksi komersial.
Bagaimana cara estimasi PNBP balik nama?
Rumus BPN (PP 128/2015): (nilai tanah per mΒ² versi Kantor Pertanahan Γ luas tanah) Γ· 1.000, ditambah Rp50.000 biaya pendaftaran hak dan Rp50.000 cek keabsahan sertifikat. Nilai tanah versi Kantah berbasis NJOP dan bisa berbeda dari harga transaksimu β cek aplikasi Sentuh Tanahku atau tanya Kantah setempat.
Total Biaya Notaris + PPAT
Rp22.500.000