Bonus Rp10 Juta dari Gaji Rp8 Juta: Berapa Bersihnya?
Bonus kecil menengah — lihat berapa persen yang dipotong pajak.
Hasil. PPh atas Bonus (Marginal) pada skenario ini adalah Rp500.000. Artinya, dari bonus bruto Rp10.000.000, potongan PPh-nya Rp500.000 (5,00% efektif) — bonus bersih yang kamu terima Rp9.500.000.
Cara hitung. Bonus dan tantiem adalah penghasilan tidak teratur — tidak kamu terima setiap bulan, biasanya setahun sekali. Cara paling wajar menghitung pajaknya: bandingkan PPh Pasal 17 setahunmu dengan dan tanpa bonus; selisihnya adalah pajak yang 'menempel' pada bonus itu (PPh marginal), bukan rata-rata pajak gajimu. Di praktik, perusahaan biasanya memotong PPh 21 di bulan kamu menerima bonus memakai TER atas gabungan gaji + bonus, lalu meluruskannya di rekonsiliasi Desember — jadi potongan di slip bulan bonus bisa berbeda dari angka tahunan di sini. Itu praktik umum, bukan satu-satunya cara yang diakui; yang pasti, total pajak setahunmu tetap mengikuti lapisan Pasal 17. Rincian: Bonus/tantiem bruto Rp10.000.000; PPh 21 atas bonus (marginal) Rp500.000; Bonus bersih diterima Rp9.500.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU PPh Pasal 17 + PER-16/PJ/2016 (penghasilan tidak teratur) + PP 58/2023 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Bonus & Tantiem.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh Pasal 17 + PER-16/PJ/2016 (penghasilan tidak teratur) + PP 58/2023 · diverifikasi 2026-10-18
PPh atas Bonus (Marginal)
Rp500.000
Dari bonus bruto Rp10.000.000, potongan PPh-nya Rp500.000 (5,00% efektif) — bonus bersih yang kamu terima Rp9.500.000.
💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu
💡 Dari bonus Rp10.000.000, Rp500.000 (5,0%) habis untuk pajak — bonusmu dipajaki di lapisan teratas (marginal), bukan tarif rata-rata gajimu.
Hasil Hitungan
| + Bonus/tantiem bruto | Rp10.000.000 | 100,0% |
| − PPh 21 atas bonus (marginal) | Rp500.000 | 5,0% |
| Bonus bersih diterima | Rp9.500.000 | 95,0% |
+ Bonus/tantiem bruto
Rp10.000.000
− PPh 21 atas bonus (marginal)
Rp500.000
Bonus bersih diterima
Rp9.500.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh marginal bonus = PPh Pasal 17(bruto tahunan + bonus − PTKP) − PPh Pasal 17(bruto tahunan − PTKP) Bonus bersih = Bonus bruto − PPh marginal % Efektif = PPh marginal ÷ Bonus × 100% Lapisan Pasal 17: 5% s.d. 60 jt; 15% 60–250 jt; 25% 250–500 jt; 30% 500 jt–5 M; 35% > 5 M (PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan).
- Bruto tahunan = Rp8.000.000 × 12 = Rp96.000.000; PTKP TK/0 = Rp54.000.000
- PKP tanpa bonus = Rp42.000.000 → PPh Pasal 17 = 5% × Rp42.000.000 = Rp2.100.000
- PKP dengan bonus = Rp52.000.000 → PPh Pasal 17 = 5% × Rp52.000.000 = Rp2.600.000
- PPh marginal atas bonus = Rp2.600.000 − Rp2.100.000 = Rp500.000
- Bonus bersih = Rp10.000.000 − Rp500.000 = Rp9.500.000; tarif efektif atas bonus = 5,00%
Asumsi & Batasan
- Metode sederhana: hitungan memakai (bruto tahunan ± bonus − PTKP) tanpa biaya jabatan 5% dan iuran pensiun. Angka PPh absolut sedikit lebih tinggi dari rekonsiliasi Desember resmi; PPh marginal atas bonus tetap tepat selama biaya jabatan sudah kena plafon Rp6 juta/tahun.
- Pemotongan bulanan di praktik memakai TER atas gabungan (gaji + bonus) di bulan diterima, lalu diluruskan di rekonsiliasi Desember — ini praktik umum, bukan satu-satunya metode yang diakui peraturan.
- Untuk karyawan dengan PTKP penuh setahun. Tantiem direksi/komisaris yang bukan karyawan punya perlakuan PPh 21 berbeda (penghasilan tidak berkesinambungan).
- Kolom PPh 21 yang sudah dipotong hanya konteks pembanding (kurang/lebih bayar), bukan dasar hitungan PPh marginal.
Pertanyaan Umum
Bonus Rp20 juta dengan gaji Rp10 juta, pajaknya berapa?
Status TK/0: PPh marginal Rp3 juta (15% efektif), jadi bonus bersih yang kamu terima Rp17 juta. Bonus jatuh di lapisan 15% karena PKP-mu Rp66–86 juta.
Kenapa potongan di slip bulan bonus berbeda dengan hitungan ini?
Slip memakai TER atas gabungan gaji + bonus di bulan diterima — itu potongan sementara. Hitungan di sini adalah PPh marginal setahun yang diluruskan di rekonsiliasi Desember; total tahunannya yang harus sama.
Apakah tantiem direksi dihitung dengan cara yang sama?
Tidak. Kalkulator ini untuk karyawan. Tantiem direksi/komisaris yang bukan karyawan diperlakukan sebagai penghasilan tidak berkesinambungan dengan aturan PPh 21 berbeda — konsultasikan ke konsultan pajak.
Bonus kecil, misal Rp1 juta — kena pajak juga?
Ya, tidak ada batas bawah khusus. Tarif marginalnya mengikuti lapisan Pasal 17 tempat bonusmu jatuh; untuk PKP di bawah Rp60 juta tarifnya 5%.
PPh yang sudah dipotong ternyata lebih besar dari kewajiban — bagaimana?
Itu lebih bayar: bisa diklaim kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya saat kamu lapor SPT Tahunan.
PPh atas Bonus (Marginal)
Rp500.000