Bonus Rp100 Juta dari Gaji Rp50 Juta: Pajak Rp30 Juta?
Bonus menyentuh lapisan 30%: PPh marginal Rp30 juta, bersih Rp70 juta.
Hasil. PPh atas Bonus (Marginal) pada skenario ini adalah Rp30.000.000. Artinya, dari bonus bruto Rp100.000.000, potongan PPh-nya Rp30.000.000 (30,00% efektif) β bonus bersih yang kamu terima Rp70.000.000.
Cara hitung. Bonus dan tantiem adalah penghasilan tidak teratur β tidak kamu terima setiap bulan, biasanya setahun sekali. Cara paling wajar menghitung pajaknya: bandingkan PPh Pasal 17 setahunmu dengan dan tanpa bonus; selisihnya adalah pajak yang 'menempel' pada bonus itu (PPh marginal), bukan rata-rata pajak gajimu. Di praktik, perusahaan biasanya memotong PPh 21 di bulan kamu menerima bonus memakai TER atas gabungan gaji + bonus, lalu meluruskannya di rekonsiliasi Desember β jadi potongan di slip bulan bonus bisa berbeda dari angka tahunan di sini. Itu praktik umum, bukan satu-satunya cara yang diakui; yang pasti, total pajak setahunmu tetap mengikuti lapisan Pasal 17. Rincian: Bonus/tantiem bruto Rp100.000.000; PPh 21 atas bonus (marginal) Rp30.000.000; Bonus bersih diterima Rp70.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU PPh Pasal 17 + PER-16/PJ/2016 (penghasilan tidak teratur) + PP 58/2023 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Bonus & Tantiem.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh Pasal 17 + PER-16/PJ/2016 (penghasilan tidak teratur) + PP 58/2023 Β· diverifikasi 2026-10-18
PPh atas Bonus (Marginal)
Rp30.000.000
Dari bonus bruto Rp100.000.000, potongan PPh-nya Rp30.000.000 (30,00% efektif) β bonus bersih yang kamu terima Rp70.000.000.
π‘ Fakta Mengejutkan dari Angkamu
π‘ Dari bonus Rp100.000.000, Rp30.000.000 (30,0%) habis untuk pajak β bonusmu dipajaki di lapisan teratas (marginal), bukan tarif rata-rata gajimu.
Hasil Hitungan
| + Bonus/tantiem bruto | Rp100.000.000 | 100,0% |
| β PPh 21 atas bonus (marginal) | Rp30.000.000 | 30,0% |
| Bonus bersih diterima | Rp70.000.000 | 70,0% |
+ Bonus/tantiem bruto
Rp100.000.000
β PPh 21 atas bonus (marginal)
Rp30.000.000
Bonus bersih diterima
Rp70.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh marginal bonus = PPh Pasal 17(bruto tahunan + bonus β PTKP) β PPh Pasal 17(bruto tahunan β PTKP) Bonus bersih = Bonus bruto β PPh marginal % Efektif = PPh marginal Γ· Bonus Γ 100% Lapisan Pasal 17: 5% s.d. 60 jt; 15% 60β250 jt; 25% 250β500 jt; 30% 500 jtβ5 M; 35% > 5 M (PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan).
- Bruto tahunan = Rp50.000.000 Γ 12 = Rp600.000.000; PTKP TK/0 = Rp54.000.000
- PKP tanpa bonus = Rp546.000.000 β PPh Pasal 17 = 5% Γ Rp60.000.000 + 15% Γ Rp190.000.000 + 25% Γ Rp250.000.000 + 30% Γ Rp46.000.000 = Rp107.800.000
- PKP dengan bonus = Rp646.000.000 β PPh Pasal 17 = 5% Γ Rp60.000.000 + 15% Γ Rp190.000.000 + 25% Γ Rp250.000.000 + 30% Γ Rp146.000.000 = Rp137.800.000
- PPh marginal atas bonus = Rp137.800.000 β Rp107.800.000 = Rp30.000.000
- Bonus bersih = Rp100.000.000 β Rp30.000.000 = Rp70.000.000; tarif efektif atas bonus = 30,00%
Asumsi & Batasan
- Metode sederhana: hitungan memakai (bruto tahunan Β± bonus β PTKP) tanpa biaya jabatan 5% dan iuran pensiun. Angka PPh absolut sedikit lebih tinggi dari rekonsiliasi Desember resmi; PPh marginal atas bonus tetap tepat selama biaya jabatan sudah kena plafon Rp6 juta/tahun.
- Pemotongan bulanan di praktik memakai TER atas gabungan (gaji + bonus) di bulan diterima, lalu diluruskan di rekonsiliasi Desember β ini praktik umum, bukan satu-satunya metode yang diakui peraturan.
- Untuk karyawan dengan PTKP penuh setahun. Tantiem direksi/komisaris yang bukan karyawan punya perlakuan PPh 21 berbeda (penghasilan tidak berkesinambungan).
- Kolom PPh 21 yang sudah dipotong hanya konteks pembanding (kurang/lebih bayar), bukan dasar hitungan PPh marginal.
Pertanyaan Umum
Bonus Rp20 juta dengan gaji Rp10 juta, pajaknya berapa?
Status TK/0: PPh marginal Rp3 juta (15% efektif), jadi bonus bersih yang kamu terima Rp17 juta. Bonus jatuh di lapisan 15% karena PKP-mu Rp66β86 juta.
Kenapa potongan di slip bulan bonus berbeda dengan hitungan ini?
Slip memakai TER atas gabungan gaji + bonus di bulan diterima β itu potongan sementara. Hitungan di sini adalah PPh marginal setahun yang diluruskan di rekonsiliasi Desember; total tahunannya yang harus sama.
Apakah tantiem direksi dihitung dengan cara yang sama?
Tidak. Kalkulator ini untuk karyawan. Tantiem direksi/komisaris yang bukan karyawan diperlakukan sebagai penghasilan tidak berkesinambungan dengan aturan PPh 21 berbeda β konsultasikan ke konsultan pajak.
Bonus kecil, misal Rp1 juta β kena pajak juga?
Ya, tidak ada batas bawah khusus. Tarif marginalnya mengikuti lapisan Pasal 17 tempat bonusmu jatuh; untuk PKP di bawah Rp60 juta tarifnya 5%.
PPh yang sudah dipotong ternyata lebih besar dari kewajiban β bagaimana?
Itu lebih bayar: bisa diklaim kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke masa pajak berikutnya saat kamu lapor SPT Tahunan.
PPh atas Bonus (Marginal)
Rp30.000.000