🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Pajak Tahunan Gaji 1 Miliar: Masuk Lapisan 30% Pasal 17

Bruto Rp1 miliar lajang — lihat bagaimana tarif progresif 5–30% menumpuk di PKP Rp946 juta.

Hasil. Kurang Bayar (Estimasi) pada skenario ini adalah Rp227.800.000. Artinya, dengan bruto Rp1.000.000.000 dan PTKP TK/0 (Rp54.000.000), PPh 21 terutang setahunmu Rp227.800.000. Setelah dikurangi yang sudah dipotong (Rp0), kamu masih kurang bayar Rp227.800.000 — ini yang perlu kamu lunasi saat lapor SPT Tahunan.

Cara hitung. Kamu karyawan dan mau tahu hasil SPT Tahunanmu sebelum lapor? Kalkulator ini mengestimasi PPh 21 terutang setahun dari bruto penghasilanmu: kurangi PTKP sesuai status pernikahan dan tanggunganmu, kenai tarif progresif Pasal 17, lalu bandingkan dengan total yang sudah dipotong — hasilnya kurang bayar atau lebih bayar. Ingat, ini ESTIMASI, bukan angka SPT resmi. Cakupannya hanya penghasilan bruto karyawan: bukan NPPN untuk pengusaha/freelance, dan bukan penghasilan final (sewa properti, dividen, hadiah) yang dihitung terpisah. Satu penyederhanaan penting: biaya jabatan 5% tidak kami kurangkan, jadi angka resmi di SPT-mu bisa sedikit lebih kecil dari hasil di sini. Rincian: PPh 21 terutang setahun (Pasal 17) Rp227.800.000; Kurang Bayar (Estimasi) Rp227.800.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU PPh (UU 36/2008 jo. UU 7/2021) Pasal 17 + PP 58/2023 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Estimasi SPT Tahunan (PPh 21 Karyawan).

Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh (UU 36/2008 jo. UU 7/2021) Pasal 17 + PP 58/2023 · diverifikasi 2026-10-18

Masukkan Data Kamu

Penghasilan Bruto Setahun
Terbilang: satu miliar rupiahTotal gaji + tunjangan kotor yang kamu terima dalam setahun — sebelum dipotong apa pun.
Status Pernikahan
Jumlah Tanggungan KeluargaAnak / orang tua yang kamu tanggung

Otomatis masuk kategori PTKP TK/0 — bebas pajak hingga Rp54 jt/tahun, TER Kategori A.

Total PPh yang Sudah Dipotong/Dibayar Setahun
Seluruh PPh 21 yang sudah dipotong pemberi kerja (dari bukti potong) + kredit pajak lain seperti PPh 25.

Contoh Cepat

Kurang Bayar (Estimasi)

Rp227.800.000

Dengan bruto Rp1.000.000.000 dan PTKP TK/0 (Rp54.000.000), PPh 21 terutang setahunmu Rp227.800.000. Setelah dikurangi yang sudah dipotong (Rp0), kamu masih kurang bayar Rp227.800.000 — ini yang perlu kamu lunasi saat lapor SPT Tahunan.

💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu

💡 Kurang bayarmu Rp227.800.000 — hanya 22,8% dari bruto setahunmu, tapi setara Rp18.983.333 yang "bocor" tiap bulan dari slip gajimu.

Hasil Hitungan

+ PPh 21 terutang setahun (Pasal 17)

Rp227.800.000

− Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak)

Rp0

Kurang Bayar (Estimasi)

Rp227.800.000

PPh 21 terutang setahuSudah dipotong/dibayar
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

PKP = Bruto Setahun − PTKP (sesuai status pernikahan & tanggungan) PPh Terutang = Σ (tarif progresif Pasal 17 × lapis PKP); PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh (Pasal 17 ayat 4) Kurang/(Lebih) Bayar = PPh Terutang − Total PPh yang sudah dipotong/dibayar Di luar cakupan: NPPN (penghasilan usaha/freelance) dan penghasilan final (sewa properti, dividen, hadiah undian).

  1. Bruto setahun = Rp1.000.000.000
  2. PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
  3. PKP = Rp1.000.000.000 − Rp54.000.000 = Rp946.000.000, dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh → Rp946.000.000
  4. PPh terutang (Pasal 17): 5% × Rp60.000.000 + 15% × Rp190.000.000 + 25% × Rp250.000.000 + 30% × Rp446.000.000 = Rp227.800.000
  5. Sudah dipotong/dibayar = Rp0
  6. Kurang bayar = Rp227.800.000 − Rp0 = Rp227.800.000
Asumsi & Batasan
  • ESTIMASI untuk karyawan: penghasilan bruto = gaji + tunjangan kotor setahun dari pemberi kerja.
  • PKP dihitung sederhana: bruto − PTKP. Biaya jabatan 5% (maks Rp6 jt/tahun) yang resmi berlaku untuk pegawai TIDAK dikurangkan di sini — angka SPT resmimu bisa sedikit lebih kecil. Ketidakpastian/penyederhanaan ini kami tandai, bukan kami karang.
  • Di luar cakupan: penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas (pakai skema NPPN — lihat kalkulator NPPN freelancer), dan penghasilan final (sewa properti 10%, dividen, hadiah undian) yang dihitung dengan kalkulator masing-masing.
  • PTKP mengikuti status pernikahan & tanggungan yang kamu pilih, dan diasumsikan sama sepanjang tahun pajak.
  • 'Sudah dipotong/dibayar' diisi dari total PPh 21 di bukti potong (mis. 1721-A1) ditambah kredit pajak lain yang sudah kamu bayar, misalnya angsuran PPh 25.

Pertanyaan Umum

Bruto Rp120 juta setahun, lajang, sudah dipotong Rp3 juta — kurang bayar berapa?

Rp900 ribu. PKP = Rp120 jt − Rp54 jt (PTKP TK/0) = Rp66 jt. PPh-nya 5% × Rp60 jt + 15% × Rp6 jt = Rp3,9 juta. Dikurangi sudah dipotong Rp3 juta → kurang bayar Rp900 ribu, yang kamu lunasi saat lapor SPT.

Apa bedanya kurang bayar dan lebih bayar di SPT Tahunan?

Kurang bayar = PPh terutang lebih besar dari yang sudah dipotong — selisihnya kamu bayar sendiri (buat billing di Coretax). Lebih bayar = potonganmu kebesaran — kamu bisa minta restitusi atau kompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

Saya karyawan sekaligus freelancer — hasil estimasi ini akurat?

Tidak penuh. Kalkulator ini hanya menghitung penghasilan bruto karyawan. Penghasilan usaha/freelance dihitung terpisah (misalnya dengan NPPN) lalu digabungkan di SPT. Gunakan kalkulator NPPN freelancer untuk bagian usahamu.

Kenapa saya kurang bayar padahal gaji dipotong tiap bulan?

Umum terjadi: potongan bulanan (TER) dihitung per lapisan gaji, sementara pajak setahun pakai tarif progresif Pasal 17 atas PKP — plus THR/bonus yang menambah bruto akhir tahun. Bulan Desember adalah rekonsiliasinya.

Apakah penghasilan sewa kos atau dividen masuk hitungan ini?

Tidak. Itu penghasilan final (sewa properti 10%, dividen 10% sejak UU HPP) yang dilaporkan terpisah — kalkulator ini hanya untuk penghasilan bruto karyawan yang dipotong PPh 21.

Saya sudah bayar PPh 25 tiap bulan — di mana memasukkannya?

Masukkan totalnya ke kolom 'Total PPh yang Sudah Dipotong/Dibayar'. Itu kredit pajak yang mengurangi kurang bayar (atau menambah lebih bayar) saat kamu lapor SPT.

Kurang Bayar (Estimasi)

Rp227.800.000

Lihat Rincian ↓