🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Lapor SPT dengan Potongan Sudah Pas (Nihil)

Bruto Rp84 juta status K/2 dengan potongan persis Rp825 ribu — contoh SPT nihil.

Hasil. Nihil (Estimasi) pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, dengan bruto Rp84.000.000 dan PTKP K/2 (Rp67.500.000), PPh 21 terutang setahunmu pas Rp825.000 — sama persis dengan yang sudah dipotong. SPT-mu nihil, tidak ada yang perlu dilunasi.

Cara hitung. Kamu karyawan dan mau tahu hasil SPT Tahunanmu sebelum lapor? Kalkulator ini mengestimasi PPh 21 terutang setahun dari bruto penghasilanmu: kurangi PTKP sesuai status pernikahan dan tanggunganmu, kenai tarif progresif Pasal 17, lalu bandingkan dengan total yang sudah dipotong — hasilnya kurang bayar atau lebih bayar. Ingat, ini ESTIMASI, bukan angka SPT resmi. Cakupannya hanya penghasilan bruto karyawan: bukan NPPN untuk pengusaha/freelance, dan bukan penghasilan final (sewa properti, dividen, hadiah) yang dihitung terpisah. Satu penyederhanaan penting: biaya jabatan 5% tidak kami kurangkan, jadi angka resmi di SPT-mu bisa sedikit lebih kecil dari hasil di sini. Rincian: PPh 21 terutang setahun (Pasal 17) Rp825.000; Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak) Rp825.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU PPh (UU 36/2008 jo. UU 7/2021) Pasal 17 + PP 58/2023 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Estimasi SPT Tahunan (PPh 21 Karyawan).

Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh (UU 36/2008 jo. UU 7/2021) Pasal 17 + PP 58/2023 · diverifikasi 2026-10-18

Masukkan Data Kamu

Penghasilan Bruto Setahun
Terbilang: delapan puluh empat juta rupiahTotal gaji + tunjangan kotor yang kamu terima dalam setahun — sebelum dipotong apa pun.
Status Pernikahan
Jumlah Tanggungan KeluargaAnak / orang tua yang kamu tanggung

Otomatis masuk kategori PTKP K/2 — bebas pajak hingga Rp67,5 jt/tahun, TER Kategori B.

Total PPh yang Sudah Dipotong/Dibayar Setahun
Terbilang: delapan ratus dua puluh lima ribu rupiahSeluruh PPh 21 yang sudah dipotong pemberi kerja (dari bukti potong) + kredit pajak lain seperti PPh 25.

Contoh Cepat

Nihil (Estimasi)

Rp0

Dengan bruto Rp84.000.000 dan PTKP K/2 (Rp67.500.000), PPh 21 terutang setahunmu pas Rp825.000 — sama persis dengan yang sudah dipotong. SPT-mu nihil, tidak ada yang perlu dilunasi.

Hasil Hitungan

+ PPh 21 terutang setahun (Pasal 17)

Rp825.000

− Sudah dipotong/dibayar (kredit pajak)

Rp825.000

Nihil (Estimasi)

Rp0

PPh 21 terutang setahuSudah dipotong/dibayar
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

PKP = Bruto Setahun − PTKP (sesuai status pernikahan & tanggungan) PPh Terutang = Σ (tarif progresif Pasal 17 × lapis PKP); PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh (Pasal 17 ayat 4) Kurang/(Lebih) Bayar = PPh Terutang − Total PPh yang sudah dipotong/dibayar Di luar cakupan: NPPN (penghasilan usaha/freelance) dan penghasilan final (sewa properti, dividen, hadiah undian).

  1. Bruto setahun = Rp84.000.000
  2. PTKP (K/2) = Rp67.500.000
  3. PKP = Rp84.000.000 − Rp67.500.000 = Rp16.500.000, dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh → Rp16.500.000
  4. PPh terutang (Pasal 17): 5% × Rp16.500.000 = Rp825.000
  5. Sudah dipotong/dibayar = Rp825.000
  6. PPh terutang = yang sudah dipotong → nihil (tidak kurang/tidak lebih bayar)
Asumsi & Batasan
  • ESTIMASI untuk karyawan: penghasilan bruto = gaji + tunjangan kotor setahun dari pemberi kerja.
  • PKP dihitung sederhana: bruto − PTKP. Biaya jabatan 5% (maks Rp6 jt/tahun) yang resmi berlaku untuk pegawai TIDAK dikurangkan di sini — angka SPT resmimu bisa sedikit lebih kecil. Ketidakpastian/penyederhanaan ini kami tandai, bukan kami karang.
  • Di luar cakupan: penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas (pakai skema NPPN — lihat kalkulator NPPN freelancer), dan penghasilan final (sewa properti 10%, dividen, hadiah undian) yang dihitung dengan kalkulator masing-masing.
  • PTKP mengikuti status pernikahan & tanggungan yang kamu pilih, dan diasumsikan sama sepanjang tahun pajak.
  • 'Sudah dipotong/dibayar' diisi dari total PPh 21 di bukti potong (mis. 1721-A1) ditambah kredit pajak lain yang sudah kamu bayar, misalnya angsuran PPh 25.

Pertanyaan Umum

Bruto Rp120 juta setahun, lajang, sudah dipotong Rp3 juta — kurang bayar berapa?

Rp900 ribu. PKP = Rp120 jt − Rp54 jt (PTKP TK/0) = Rp66 jt. PPh-nya 5% × Rp60 jt + 15% × Rp6 jt = Rp3,9 juta. Dikurangi sudah dipotong Rp3 juta → kurang bayar Rp900 ribu, yang kamu lunasi saat lapor SPT.

Apa bedanya kurang bayar dan lebih bayar di SPT Tahunan?

Kurang bayar = PPh terutang lebih besar dari yang sudah dipotong — selisihnya kamu bayar sendiri (buat billing di Coretax). Lebih bayar = potonganmu kebesaran — kamu bisa minta restitusi atau kompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

Saya karyawan sekaligus freelancer — hasil estimasi ini akurat?

Tidak penuh. Kalkulator ini hanya menghitung penghasilan bruto karyawan. Penghasilan usaha/freelance dihitung terpisah (misalnya dengan NPPN) lalu digabungkan di SPT. Gunakan kalkulator NPPN freelancer untuk bagian usahamu.

Kenapa saya kurang bayar padahal gaji dipotong tiap bulan?

Umum terjadi: potongan bulanan (TER) dihitung per lapisan gaji, sementara pajak setahun pakai tarif progresif Pasal 17 atas PKP — plus THR/bonus yang menambah bruto akhir tahun. Bulan Desember adalah rekonsiliasinya.

Apakah penghasilan sewa kos atau dividen masuk hitungan ini?

Tidak. Itu penghasilan final (sewa properti 10%, dividen 10% sejak UU HPP) yang dilaporkan terpisah — kalkulator ini hanya untuk penghasilan bruto karyawan yang dipotong PPh 21.

Saya sudah bayar PPh 25 tiap bulan — di mana memasukkannya?

Masukkan totalnya ke kolom 'Total PPh yang Sudah Dipotong/Dibayar'. Itu kredit pajak yang mengurangi kurang bayar (atau menambah lebih bayar) saat kamu lapor SPT.

Nihil (Estimasi)

Rp0

Lihat Rincian ↓