🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Dividen Rp1 Juta: Kena Pajak Juga?

Tidak ada batas bawah khusus — 10% berlaku berapa pun dividennya.

Hasil. PPh Final Dividen 10% Terutang pada skenario ini adalah Rp100.000. Artinya, dividen Rp1.000.000 dikenai PPh final 10% = Rp100.000; kamu terima bersih Rp900.000. Kalau seluruh dividen diinvestasikan minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021, pajak bisa Rp0 — penghematan Rp0 dengan konsekuensi dana terkunci selama 3 tahun.

Cara hitung. Setiap kali kamu menerima dividen saham, ada dua pilihan resmi dari peraturan pajak. Jalur pertama: bayar PPh final 10% dari dividen bruto — dividen dipotong, dan kamu bebas memakai sisanya untuk apa pun. Jalur kedua: pajaknya bisa Rp0, tetapi dengan syarat seluruh dividen diinvestasikan kembali minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021. Kalkulator ini menghitung kedua jalur berdampingan — termasuk apa yang terjadi kalau rencana investasimu tidak memenuhi syarat minimalnya — sehingga kamu bisa menimbang trade-off antara likuiditas dan penghematan pajak. Rincian: Dividen bruto diterima Rp1.000.000; Jalur final: PPh 10% (dipotong) Rp100.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (2) huruf c; PP No. 19 Tahun 2009; PMK No. 18/PMK.03/2021 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Dividen (Final 10% vs Bebas Pajak Reinvestasi).

Masukkan Data Kamu

Dividen Bruto Diterima
Terbilang: satu juta rupiahTotal dividen sebelum dipotong pajak — sesuai bukti potong yang kamu terima dari emiten/sekuritas.
Pilihan Jalur
Lama Investasi Direncanakan (Tahun)Hanya relevan bila memilih jalur reinvestasi. Minimal 3 tahun agar pembebasan pajak menurut PMK 18/2021 berlaku.

Contoh Cepat

PPh Final Dividen 10% Terutang

Rp100.000

Dividen Rp1.000.000 dikenai PPh final 10% = Rp100.000; kamu terima bersih Rp900.000. Kalau seluruh dividen diinvestasikan minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021, pajak bisa Rp0 — penghematan Rp0 dengan konsekuensi dana terkunci selama 3 tahun.

Hasil Hitungan

+ Dividen bruto diterima

Rp1.000.000

− Jalur final: PPh 10% (dipotong)

Rp100.000

Jalur final: bersih diterima tunai

Rp900.000

Jalur reinvestasi: pajak tidak 0 (syarat tidak terpenuhi)

Rp100.000

Jalur reinvestasi: seluruh dana wajib diinvestasikan

Rp0

Selisih hemat pajak vs jalur final

Rp0

Dividen bruto diterimaJalur final: PPh 10% (
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

PPh Final Dividen = 10% × Dividen Bruto Dividen Bersih (jalur final) = Dividen Bruto − PPh Final Jalur Reinvestasi: PPh = Rp0 JIKA seluruh dividen diinvestasikan ≥ 3 tahun (PMK 18/2021) Selisih Hemat = PPh Final − PPh Reinvestasi

  1. PPh final dividen = Rp1.000.000 × 10% = Rp100.000
  2. Jalur final: dividen bersih diterima = Rp1.000.000 − Rp100.000 = Rp900.000
  3. Jalur reinvestasi tidak dipilih → pajak tetap Rp100.000
  4. Selisih hemat pajak (jalur reinvestasi vs final) = Rp100.000 − Rp100.000 = Rp0
Asumsi & Batasan
  • Tarif PPh final dividen 10% dibaca dari data referensi pajak-pasal17-final.json (UU 36/2008 Pasal 17 ayat 2c / PP 19/2009), bukan hardcode di kalkulator.
  • Pembebasan pajak reinvestasi hanya berlaku bila seluruh dividen diinvestasikan minimal 3 tahun pada instrumen yang memenuhi syarat menurut PMK 18/2021.
  • Syarat ringkas menurut PMK 18/2021 — verifikasi ke konsultan pajak untuk kasusmu. Kalkulator ini tidak menjamin kelengkapan daftar syarat: kami tidak mengarang nomor pasal rinci.
  • Batas waktu reinvestasi setelah dividen diterima dan daftar instrumen yang memenuhi syarat merujuk PMK 18/2021 — detail pastinya (misalnya batas akhir reinvestasi) perlu dikonfirmasi ke konsultan pajak karena kami tidak mengutip nomor pasal dari memori.
  • Dividen yang dimaksud adalah dividen dari dalam negeri yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi. Dividen dari luar negeri atau antarperusahaan memiliki aturan berbeda.

Pertanyaan Umum

Saya terima dividen Rp100 juta dan langsung dipakai — pajaknya berapa?

PPh final 10% = Rp10 juta, dipotong saat dividen dibayarkan. Kamu terima bersih Rp90 juta dan kewajiban pajak atas dividen itu selesai.

Benarkah dividen bisa bebas pajak Rp0?

Bisa, dengan syarat seluruh dividen diinvestasikan kembali minimal 3 tahun sesuai PMK 18/2021. Kalkulator ini menghitung penghematannya dibanding jalur final.

Saya investasikan tapi cuma 2 tahun — masih bebas pajak?

Tidak. Syarat minimalnya 3 tahun. Kalkulator ini menganggap jalur reinvestasi gagal dan dividen kembali dikenai PPh final 10%.

Dividen sudah dipotong 10%, apakah harus lapor SPT?

Dividen yang sudah dikenai PPh final tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan final, tetapi tidak dihitung ulang dengan tarif progresif.

Instrumen apa saja yang memenuhi syarat reinvestasi?

PMK 18/2021 mengatur instrumen yang memenuhi syarat, tetapi daftar pastinya tidak kami kutip dari memori — verifikasi ke konsultan pajak atau peraturan resmi untuk kasusmu.

Dividen dari perusahaan luar negeri juga 10%?

Tidak. Kalkulator ini untuk dividen dalam negeri. Dividen luar negeri digabungkan ke penghasilan kena pajak dengan tarif progresif dan aturan berbeda.

PPh Final Dividen 10% Terutang

Rp100.000

Lihat Rincian ↓