Menang Mobil Undian Rp200 Juta: Pajak Rp50 Juta
Hadiah barang dihitung dari nilai pasar wajar mobilnya.
Hasil. PPh Final Hadiah Undian 25% Terutang pada skenario ini adalah Rp50.000.000. Artinya, hadiah undian barang (nilai pasar wajar) senilai Rp200.000.000 dikenai PPh final 25% = Rp50.000.000, dipotong langsung oleh penyelenggara β kamu terima bersih Rp150.000.000 dan kewajiban pajak atas hadiah ini selesai. Hadiah yang sudah dipotong PPh final tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan final, tidak dihitung ulang dengan tarif progresif.
Cara hitung. Menang undian itu senang β mobil, motor, atau uang tunai datang tanpa kerja keras. Tapi jangan lupa: setiap hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apa pun dikenai PPh final 25% dari nilai bruto hadiah, yang dipotong langsung oleh penyelenggara sebelum hadiah sampai ke tanganmu. Kalkulator ini menghitung berapa pajak yang dipotong dan berapa hadiah bersih yang benar-benar kamu bawa pulang β untuk hadiah uang tunai maupun hadiah barang (dihitung dari nilai pasar wajarnya). Rincian: Nilai bruto hadiah barang (nilai pasar wajar) Rp200.000.000; PPh final 25% (dipotong penyelenggara) Rp50.000.000; Efektif diterima dari bruto Rp150.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2); PP No. 132 Tahun 2000 jo PP No. 131 Tahun 2000 tentang PPh atas Hadiah Undian (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Pajak Hadiah Undian (Final 25%).
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2); PP No. 132 Tahun 2000 jo PP No. 131 Tahun 2000 tentang PPh atas Hadiah Undian Β· diverifikasi 2026-10-18
PPh Final Hadiah Undian 25% Terutang
Rp50.000.000
Hadiah undian barang (nilai pasar wajar) senilai Rp200.000.000 dikenai PPh final 25% = Rp50.000.000, dipotong langsung oleh penyelenggara β kamu terima bersih Rp150.000.000 dan kewajiban pajak atas hadiah ini selesai. Hadiah yang sudah dipotong PPh final tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan final, tidak dihitung ulang dengan tarif progresif.
π‘ Fakta Mengejutkan dari Angkamu
π‘ Menang undian senilai Rp200.000.000 β pajak final 25% = Rp50.000.000 dipotong penyelenggara; kamu terima bersih Rp150.000.000. Kewajiban pajak atas hadiah ini tuntas β tapi tetap laporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan final.
Hasil Hitungan
| + Nilai bruto hadiah barang (nilai pasar wajar) | Rp200.000.000 | 100,0% |
| β PPh final 25% (dipotong penyelenggara) | Rp50.000.000 | 25,0% |
| Hadiah bersih diterima | Rp150.000.000 | |
| Efektif diterima dari bruto | Rp150.000.000 | 75,0% |
+ Nilai bruto hadiah barang (nilai pasar wajar)
Rp200.000.000
β PPh final 25% (dipotong penyelenggara)
Rp50.000.000
Hadiah bersih diterima
Rp150.000.000
Efektif diterima dari bruto
Rp150.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
PPh Final Hadiah Undian = 25% Γ Nilai Bruto Hadiah Hadiah Bersih Diterima = Nilai Bruto Hadiah β PPh Final Hadiah uang: bruto = nilai uang β’ Hadiah barang: bruto = nilai pasar wajar
- Hadiah barang (nilai pasar wajar): nilai bruto = Rp200.000.000
- PPh final hadiah undian = Rp200.000.000 Γ 25% = Rp50.000.000
- Hadiah bersih diterima = Rp200.000.000 β Rp50.000.000 = Rp150.000.000
- Pajak dipotong/dipungut oleh penyelenggara undian (PP 132/2000 Pasal 3) β kamu terima langsung Rp150.000.000
Asumsi & Batasan
- Tarif 25% dibaca dari data referensi pajak-hadiah-undian.json (PP 132/2000 Pasal 2), bukan hardcode di kalkulator.
- Hadiah yang dihitung di sini adalah hadiah undian β hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan melalui undian. Hadiah perlombaan, kegiatan, atau penghargaan non-undian memakai aturan berbeda (PPh 21/23/26 tergantung penerima) dan TIDAK dihitung kalkulator ini.
- Untuk hadiah barang, nilai yang dimasukkan adalah nilai pasar wajar barang (mis. harga pasar mobil/motor) β itu yang menjadi dasar pengenaan pajak menurut peraturan.
- Pajak bersifat final dan dipotong/dipungut oleh penyelenggara undian (PP 132/2000 Pasal 3) β kamu terima hadiah dalam kondisi sudah bersih dari PPh final.
- Perlakuan pajak atas pemenang wajib pajak luar negeri (PPh 26) dan ketentuan teknis pemotongan (mis. PER-11/PJ/2015) tidak dihitung terpisah di sini β verifikasi ke konsultan pajak untuk kasus lintas negara.
Pertanyaan Umum
Saya menang undian Rp100 juta β pajaknya berapa?
PPh final 25% = Rp25 juta, dipotong langsung oleh penyelenggara. Kamu terima bersih Rp75 juta dan kewajiban pajak atas hadiah itu selesai.
Menang mobil dari undian β pajaknya dari harga berapa?
Dari nilai pasar wajar mobil itu, bukan harga yang dibayar penyelenggara. Misalnya mobil senilai Rp200 juta β pajak final 25% = Rp50 juta, biasanya dipotong penyelenggara dari hadiah atau disetor atas namamu.
Pajak hadiah undian sudah dipotong β masih harus lapor SPT?
Ya, tetap dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final. Bedanya: tidak dihitung ulang dengan tarif progresif.
Hadiah doorprize di kantor juga kena 25%?
Kalau diberikan melalui mekanisme undian, ya β diperlakukan sebagai hadiah undian dengan PPh final 25%. Tapi hadiah perlombaan atau penghargaan non-undian memakai aturan berbeda (PPh 21/23/26), bukan kalkulator ini.
Siapa yang wajib memotong pajak hadiah undian?
Penyelenggara undian β orang pribadi, badan, panitia, atau pengusaha yang mengadakan undian β wajib memotong/mungut PPh final 25% dan menyetorkannya ke kas negara (PP 132/2000 Pasal 3).
Saya menang undian tapi WNA / di luar negeri β sama?
Tidak. Kalkulator ini untuk pemenang orang pribadi atau badan dalam negeri. Wajib pajak luar negeri dikenai PPh 26 dengan tarif berbeda β konsultasikan ke konsultan pajak.
PPh Final Hadiah Undian 25% Terutang
Rp50.000.000