🎉 100% GRATIS SELAMANYA

duid.tech

Pajak Sewa Ruko Rp10 Juta/Bulan

Ruko disewa perusahaan sebagai pemotong pajak — hitung potongan dan bersih diterima.

Hasil. PPh Final Sewa (10%) pada skenario ini adalah Rp12.000.000. Artinya, pPh final 10% dari sewa bruto tahunan Rp120.000.000 (setara Rp10.000.000/bulan) adalah Rp12.000.000. Penyewa (pemotong pajak) memotong PPh final Rp12.000.000 saat membayar sewa, dan wajib menyetor serta melaporkan pemotongan tersebut ke DJP. Bersih yang kamu terima setahun: Rp120.000.000 − Rp12.000.000 = Rp108.000.000.

Cara hitung. Menyewakan tanah, ruko, kos, apartemen, atau kontrakan? Penghasilan sewamu kena PPh final 10% dari jumlah bruto nilai persewaan menurut PP 34/2017 — tarifnya sudah final, tidak dihitung ulang di SPT Tahunan. Kalkulator ini menghitung pajak dan sisa bersih yang kamu terima setahun. Satu hal penting yang sering terlewat: kalau penyewamu adalah badan/perusahaan (pemotong pajak), ia yang memotong dan menyetorkan; kalau penyewamu orang pribadi yang bukan pemotong, kamu sendiri yang wajib menyetorkan pajaknya ke DJP. Rincian: Sewa bruto per tahun Rp120.000.000; PPh final 10% (dipotong penyewa) Rp12.000.000; Sewa bersih diterima pemilik per tahun Rp108.000.000.

Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator PPh Sewa Tanah & Bangunan (Final 10%).

Masukkan Data Kamu

Nilai Sewa Bruto
Terbilang: sepuluh juta rupiahNilai sewa sesuai periode yang kamu pilih — masukkan nilai bruto (sebelum dipotong pajak).
Periode Sewa
Siapa yang Memotong/Menyetor Pajak?Pilih 'Penyewa memotong' bila penyewa adalah badan/perusahaan. Pilih 'Pemilik setor sendiri' bila penyewa adalah orang pribadi yang bukan pemotong pajak.

Contoh Cepat

PPh Final Sewa (10%)

Rp12.000.000

PPh final 10% dari sewa bruto tahunan Rp120.000.000 (setara Rp10.000.000/bulan) adalah Rp12.000.000. Penyewa (pemotong pajak) memotong PPh final Rp12.000.000 saat membayar sewa, dan wajib menyetor serta melaporkan pemotongan tersebut ke DJP. Bersih yang kamu terima setahun: Rp120.000.000 − Rp12.000.000 = Rp108.000.000.

💡 Fakta Mengejutkan dari Angkamu

💡 Dari sewa tahunan Rp120.000.000, PPh final 10% memotong Rp12.000.000 — setara Rp1.000.000 per bulan yang tidak masuk kantongmu.

Hasil Hitungan

+ Sewa bruto per tahun

Rp120.000.000

− PPh final 10% (dipotong penyewa)

Rp12.000.000

Sewa bersih diterima pemilik per tahun

Rp108.000.000

Sewa bruto per tahunPPh final 10% (dipoton
Threads X WhatsApp

100% Gratis.

Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya

Sewa Bruto Tahunan = Nilai Sewa × 12 (bila input per bulan) PPh Final = 10% × Sewa Bruto Tahunan Sewa Bersih Diterima Pemilik = Sewa Bruto Tahunan − PPh Final

  1. Sewa bruto tahunan = Rp10.000.000 × 12 bulan = Rp120.000.000
  2. PPh final = 10% × Rp120.000.000 = Rp12.000.000
  3. Sewa bersih diterima pemilik = Rp120.000.000 − Rp12.000.000 = Rp108.000.000
Asumsi & Batasan
  • PPh bersifat final 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan (PP 34/2017); tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan.
  • Nilai bruto mencakup seluruh jumlah yang dibayarkan/terutang penyewa berkaitan dengan sewa — termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas, dan service charge, baik dipisah maupun disatukan dalam perjanjian.
  • Berlaku untuk semua persewaan tanah dan/atau bangunan: rumah, ruko, kos, apartemen, kontrakan, kantor, gudang.
  • Bila penyewa adalah pemotong pajak (badan, instansi, atau yang ditunjuk), pajak dipotong oleh penyewa saat pembayaran; bila penyewa orang pribadi bukan pemotong, pemilik menyetor sendiri.

Pertanyaan Umum

Sewa Rp5 juta/bulan — pajaknya berapa?

Bruto tahunan Rp60 juta × 10% = Rp6 juta PPh final. Bila penyewa memotong, pemilik terima Rp54 juta bersih setahun.

Penyewa saya orang pribadi, bukan perusahaan — siapa yang menyetor pajaknya?

Kamu (pemilik) yang wajib menyetor sendiri PPh final 10% melalui kanal pembayaran resmi DJP, karena penyewa orang pribadi bukan pemotong pajak.

Kos-kosan, kontrakan, atau apartemen saya disewakan — kena pajak ini?

Ya. PP 34/2017 berlaku untuk persewaan tanah dan/atau bangunan apa pun — rumah, ruko, kos, apartemen, kontrakan, kantor, gudang.

Apakah service charge atau biaya perawatan ikut dihitung?

Ya. Jumlah bruto nilai persewaan mencakup seluruh jumlah berkaitan dengan sewa — termasuk perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas, dan service charge — baik dipisah maupun disatukan dalam perjanjian.

Apakah pajak sewa ini digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan?

Tidak. Pajaknya bersifat final — sekali dipotong/diseter, kewajiban atas penghasilan sewa itu selesai dan tidak dihitung ulang dengan penghasilan lain.

Saya terima sewa sekaligus untuk satu tahun — tetap 10%?

Ya. Dasarnya adalah total bruto yang dibayarkan/diterima, berapa pun periodenya: 10% × total bruto nilai persewaan.

PPh Final Sewa (10%)

Rp12.000.000

Lihat Rincian ↓