NJOP di Bawah NJOPTKP: PBB-nya Rp0?
NJOP Rp8 juta tidak melebihi NJOPTKP Rp10 juta: tidak ada PBB terutang.
Hasil. PBB-P2 Terutang per Tahun pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, nJOP Rp8.000.000 tidak melebihi NJOPTKP Rp10.000.000, sehingga PBB-P2 terutang tahun ini Rp0.
Cara hitung. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk rumah, ruko, dan tanah kosong adalah PBB-P2 β pajak daerah yang ditagih setahun sekali berdasarkan NJOP di SPPT-mu. Besarnya tidak ditentukan Jakarta, melainkan Perda kotamu: tarifnya (paling tinggi 0,5%), NJOPTKP-nya (paling sedikit Rp10 juta), dan porsi NJOP yang dipakai (20β100%). Masukkan tiga angka dari SPPT-mu β atau pakai default umum β dan kalkulator ini menghitung PBB terutang per tahun sekaligus per bulannya, plus perbandingan bila tarif daerahmu berbeda dari tarif umum. Rincian: Dikurangi NJOPTKP (hanya satu objek per tahun pajak) Rp8.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pasal 38β43 (PBB Perdesaan & Perkotaan) (terverifikasi 2026-10-19). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator PBB dari NJOP (PBB-P2).
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pasal 38β43 (PBB Perdesaan & Perkotaan) Β· diverifikasi 2026-10-19
PBB-P2 Terutang per Tahun
Rp0
NJOP Rp8.000.000 tidak melebihi NJOPTKP Rp10.000.000, sehingga PBB-P2 terutang tahun ini Rp0.
π‘ Fakta Mengejutkan dari Angkamu
π‘ PBB-P2 tahunanmu Rp0 setara Rp0/bulan. Ingat: tarif & NJOPTKP ditetapkan perda β tiap daerah beda.
Hasil Hitungan
| NJOP (tanah + bangunan, dari SPPT) | Rp8.000.000 | |
| β Dikurangi NJOPTKP (hanya satu objek per tahun pajak) | Rp8.000.000 | 800000000,0% |
| Dasar pengenaan: 100% Γ NJOP setelah NJOPTKP | Rp0 | |
| PBB-P2 terutang per tahun | Rp0 | 0,0% |
| PBB-P2 per bulan (Γ· 12) | Rp0 |
NJOP (tanah + bangunan, dari SPPT)
Rp8.000.000
β Dikurangi NJOPTKP (hanya satu objek per tahun pajak)
Rp8.000.000
Dasar pengenaan: 100% Γ NJOP setelah NJOPTKP
Rp0
PBB-P2 terutang per tahun
Rp0
PBB-P2 per bulan (Γ· 12)
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
NJOP setelah NJOPTKP = maks(NJOP β NJOPTKP, 0) Dasar pengenaan = porsi NJOP (Perda, 20β100%) Γ NJOP setelah NJOPTKP PBB-P2 terutang = tarif (Perda, β€ 0,5%) Γ dasar pengenaan (Pasal 42) PBB per bulan = PBB terutang Γ· 12 Batas UU: NJOPTKP β₯ Rp10 juta per wajib pajak (Pasal 40 ayat (3)); satu objek per tahun pajak (Pasal 40 ayat (4)). PBB-P3 (perkebunan, perhutanan, pertambangan) tidak dicakup.
- NJOP β NJOPTKP = Rp8.000.000 β Rp10.000.000 = Rp0 (NJOP β€ NJOPTKP β PBB Rp0)
- Dasar pengenaan = 100% (porsi NJOP menurut Perda, 20β100%) Γ Rp0 = Rp0
- PBB terutang = 0,1% Γ Rp0 = Rp0
- PBB per bulan = Rp0 Γ· 12 = Rp0
Asumsi & Batasan
- Hanya mencakup PBB-P2 (perdesaan & perkotaan). Kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dikecualikan dari PBB-P2 (Pasal 38 ayat (1)) β itu PBB-P3 yang dipungut pemerintah pusat, tidak dihitung kalkulator ini.
- Tarif, NJOPTKP, dan porsi NJOP ditetapkan Perda tiap daerah β berbeda-beda. Nilai default (tarif 0,1%, NJOPTKP Rp10 juta, porsi 100%) adalah default umum, BUKAN angka resmi nasional. Cek Perda/SPPT kotamu β angkanya beda-beda.
- NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 per tahun pajak bila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek di satu kabupaten/kota (Pasal 40 ayat (4)) β objek lain hitung terpisah.
- Porsi NJOP 20β100% adalah fleksibilitas UU HKPD (Pasal 40 ayat (5)); aturan lama UU 28/2009 yang menetapkan NJOPKP 20%/40% tetap sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Tidak termasuk denda/tunggakan, insentif atau pengurangan khusus daerah (mis. pembebasan hunian NJOP β€ Rp2 miliar di DKI Jakarta), dan pembulatan khusus Bapenda setempat.
- Tahun pajak adalah 1 tahun kalender; ketetapan dituangkan dalam SPPT; keadaan objek pada 1 Januari yang menentukan (Pasal 43).
Pertanyaan Umum
Kenapa PBB saya beda dengan tetangga padahal rumahnya mirip?
Tiga penyebab umum: (1) NJOP tiap zona dinilai berbeda β letak, bahan bangunan, luas, dan tahun penilaian memengaruhi; (2) NJOPTKP hanya berlaku untuk satu objek per tahun pajak, jadi kalau kamu punya dua properti dan tetanggamu satu, pengurangannya jatuh beda; (3) tarif dan porsi NJOP bisa berbeda per kategori objek dalam satu daerah. Bandingkan angka di SPPT masing-masing, lalu masukkan ke kalkulator ini untuk melihat selisihnya.
Kebun, sawah perusahaan, atau lahan tambang bisa dihitung di sini?
Tidak. Kalkulator ini hanya untuk PBB-P2 (perdesaan & perkotaan). Kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dikecualikan dari objek PBB-P2 (Pasal 38 ayat (1) UU HKPD) β itu wilayah PBB-P3 yang dipungut pemerintah pusat (DJP), bukan Bapenda daerah.
Tarif PBB di kota saya berapa? Kenapa default-nya 0,1%?
Tarif ditetapkan Perda dengan batas maksimal 0,5% nasional (Pasal 41) β tiap daerah bebas menetapkan di bawahnya, dan untuk lahan produksi pangan/ternak harus lebih rendah. 0,1% hanya default umum yang dipakai banyak daerah, bukan angka resmi nasional. Cek Perda kotamu β angkanya beda-beda β lalu masukkan ke kolom tarif.
NJOPTKP daerah saya berapa?
Minimal Rp10 juta untuk setiap wajib pajak (Pasal 40 ayat (3)); daerah boleh menetapkan lebih tinggi β misalnya DKI Jakarta Rp60 juta. Bila kamu memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di satu kabupaten/kota, NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek per tahun pajak (Pasal 40 ayat (4)).
Apa itu 'porsi NJOP yang dipakai' 20β100%? Dulu bukannya 20%/40%?
Betul β UU lama (28/2009) memakai NJOPKP tetap: 20% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 40% di atasnya. UU HKPD mencabut aturan itu dan memberi fleksibilitas: Perda menetapkan sendiri porsi NJOP setelah NJOPTKP yang dipakai sebagai dasar, antara 20% sampai 100% (Pasal 40 ayat (5)). Contoh: DKI Jakarta memakai 40% untuk hunian dan 60% untuk non-hunian. Cek SPPT/Perda daerahmu.
Kapan PBB dibayar dan bagaimana cara bayarnya?
PBB-P2 dihitung per tahun kalender berdasarkan keadaan objek pada 1 Januari (Pasal 43), dan ketetapannya dituangkan dalam SPPT yang diterbitkan Bapenda. Jatuh tempo biasanya beberapa bulan setelah SPPT terbit β cek SPPT-mu, karena tiap daerah beda. Pembayaran via bank persepsi, e-channel, atau gerai yang ditunjuk; keterlambatan kena denda administrasi.
PBB-P2 Terutang per Tahun
Rp0