PPh Final UMKM Badan: Omzet 100 Juta
Badan usaha tanpa fasilitas bebas Rp500 juta — pajak 0,5% penuh.
Hasil. PPh Final Terutang Bulan Ini pada skenario ini adalah Rp500.000. Artinya, pajak bulan ini Rp500.000 dari dasar Rp100.000.000. Setor dengan kode billing 411128-420 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Cara hitung. UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun bisa memakai tarif pajak final 0,5% dari omzet menurut PP 55/2022 — tanpa perlu pembukuan rumit. Khusus wajib pajak orang pribadi, ada pembebasan untuk Rp500 juta omzet pertama setiap tahunnya. Kalkulator ini menghitung pajak bulan berjalan berdasarkan omzet kumulatifmu tahun ini, lengkap dengan sisa kuota bebas yang belum terpakai. Rincian: Omzet bulan ini Rp100.000.000; PPh final 0,5% Rp500.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 55 Tahun 2022 (pengganti PP 23/2018) Pasal 56–61 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 55 Tahun 2022 (pengganti PP 23/2018) Pasal 56–61 · diverifikasi 2026-10-18
PPh Final Terutang Bulan Ini
Rp500.000
Pajak bulan ini Rp500.000 dari dasar Rp100.000.000. Setor dengan kode billing 411128-420 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Hasil Hitungan
| + Omzet bulan ini | Rp100.000.000 | 100,0% |
| Dasar pengenaan pajak | Rp100.000.000 | |
| PPh final 0,5% | Rp500.000 | 0,5% |
+ Omzet bulan ini
Rp100.000.000
Dasar pengenaan pajak
Rp100.000.000
PPh final 0,5%
Rp500.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
WP Orang Pribadi: Dasar = max(0, Omzet Bulan Ini − Sisa Kuota Bebas Rp500 jt Tahun Ini) WP Badan: Dasar = Omzet Bulan Ini PPh Final = 0,5% × Dasar Sisa Kuota Bebas = max(0, Rp500.000.000 − Omzet Kumulatif Sebelum Bulan Ini)
- WP Badan tidak mendapat fasilitas Rp500 jt → dasar = omzet penuh Rp100.000.000
- PPh final = 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000
Asumsi & Batasan
- Fasilitas 0,5% berlaku selama jangka waktu PP 55/2022 (OP 7 tahun, koperasi/BUMDes/persekutuan 4 tahun, PT 3 tahun sejak terdaftar/berlakunya PP).
- Omzet = peredaran bruto seluruh gerai/outlet & marketplace dalam satu tahun pajak.
- WP OP dengan omzet setahun ≤ Rp500 jt tidak terutang PPh final sama sekali.
Pertanyaan Umum
Omzet saya 40 juta sebulan sebagai OP — kena pajak?
Kumulatif setahun Rp480 jt < Rp500 jt → seluruhnya bebas, PPh final Rp0 untuk tahun itu.
Bulan ini omzet 80 jt, kumulatif sebelumnya 480 jt — dasar pajaknya?
Kuota bebas tersisa Rp20 jt, jadi dasar hanya Rp60 jt → pajak Rp300 ribu.
Kalau omzet setahun tembus Rp4,8 miliar?
Tahun berikutnya tidak lagi boleh memakai tarif final 0,5%; wajib pembukuan & tarif normal.
PPh Final Terutang Bulan Ini
Rp500.000