Komisi Sales 40 Juta Sekali Proyek
Komisi sekali Rp40 juta: DPP Rp20 juta × 5% = Rp1 juta.
Hasil. PPh 21 Dipotong pada skenario ini adalah Rp1.000.000. Artinya, pPh 21 dipotong Rp1.000.000 dari bruto Rp40.000.000 pembayaran ini — bersih yang kamu terima Rp39.000.000. Potongan ini bukan pajak final: dikreditkan saat kamu lapor SPT Tahunan.
Cara hitung. Kamu freelancer, konsultan, dokter, notaris, atau afiliator yang menerima honorarium? Pemberi kerja wajib memotong PPh 21 dari penghasilanmu. Kabar baiknya, dasar potongannya bukan 100% honor, melainkan hanya 50%-nya (DPP) yang lalu dikenai tarif progresif Pasal 17 — sama seperti karyawan. Kalkulator ini membedakan dua pola pembayaran. Kalau honor dibayar berkesinambungan (misalnya retainer bulanan), DPP disetahunkan, dikurangi PTKP sesuai status pernikahan dan tanggunganmu, lalu dibagi 12. Kalau dibayar tidak berkesinambungan (misalnya fee satu proyek), tarif Pasal 17 dikenakan langsung pada DPP tanpa PTKP. Belum punya NPWP? Hasil potongan otomatis naik 20%. Rincian: Penghasilan bruto per pembayaran Rp40.000.000; PPh 21 dipotong Rp1.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PER-16/PJ/2016; UU 7/2021 (UU HPP) Pasal 17 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator PPh 21 Bukan Pegawai (Tenaga Ahli & Freelancer).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PER-16/PJ/2016; UU 7/2021 (UU HPP) Pasal 17 · diverifikasi 2026-10-18
PPh 21 Dipotong
Rp1.000.000
PPh 21 dipotong Rp1.000.000 dari bruto Rp40.000.000 pembayaran ini — bersih yang kamu terima Rp39.000.000. Potongan ini bukan pajak final: dikreditkan saat kamu lapor SPT Tahunan.
Hasil Hitungan
| + Penghasilan bruto per pembayaran | Rp40.000.000 | 100,0% |
| DPP (50% × bruto) | Rp20.000.000 | |
| PKP (= DPP, tanpa PTKP) | Rp20.000.000 | |
| PPh progresif Pasal 17 | Rp1.000.000 | |
| PPh 21 dipotong | Rp1.000.000 | 2,5% |
| Bersih diterima | Rp39.000.000 |
+ Penghasilan bruto per pembayaran
Rp40.000.000
DPP (50% × bruto)
Rp20.000.000
PKP (= DPP, tanpa PTKP)
Rp20.000.000
PPh progresif Pasal 17
Rp1.000.000
PPh 21 dipotong
Rp1.000.000
Bersih diterima
Rp39.000.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
DPP = 50% × Bruto per pembayaran Berkesinambungan: PKP = (12 × DPP) − PTKP → PPh setahun = Σ (tarif Pasal 17 × lapis PKP) → PPh per pembayaran = PPh setahun ÷ 12 Tidak berkesinambungan: PPh = Σ (tarif Pasal 17 × lapis DPP) — tanpa disetahunkan, tanpa PTKP Tanpa NPWP: PPh × 120% PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh (UU PPh Pasal 17 ayat 4)
- DPP = 50% × Rp40.000.000 = Rp20.000.000
- PKP = DPP = Rp20.000.000 → Rp20.000.000 (tanpa disetahunkan, tanpa PTKP; dibulatkan ke ribuan ke bawah)
- PPh 21 per pembayaran = 5% × Rp20.000.000 = Rp1.000.000
Asumsi & Batasan
- Mode berkesinambungan mengikuti definisi PER-16/PJ/2016: imbalan yang dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender. Rumus ((12 × 50% × bruto) − PTKP) × tarif Pasal 17 ÷ 12 adalah rumus baku untuk bukan pegawai berkesinambungan.
- Mode tidak berkesinambungan memakai pendekatan yang dicatat di referensi pajak internal (berdasarkan PER-16/PJ/2016): tarif Pasal 17 dikenakan langsung pada DPP per pembayaran, tanpa disetahunkan dan tanpa pengurang PTKP. Detail pasal per ayat belum diverifikasi satu per satu di sini — ketidakpastian ini kami tandai, bukan kami karang.
- Biaya jabatan tidak dikurangkan — fasilitas itu hanya berlaku untuk pegawai tetap.
- PTKP mengikuti status pernikahan & tanggungan yang kamu pilih; untuk mode berkesinambungan, PTKP resmi ditetapkan dari surat pernyataan tanggungan yang kamu serahkan ke pemotong.
- Potongan PPh 21 bukan pegawai bersifat tidak final — dikreditkan saat lapor SPT Tahunan.
Pertanyaan Umum
Honor retainer Rp10 juta sebulan (lajang, ada NPWP), dipotong berapa?
Rp25 ribu per bulan. Hitungannya: DPP Rp5 juta disetahunkan jadi Rp60 juta, dikurangi PTKP TK/0 Rp54 juta → PKP Rp6 juta × 5% = Rp300 ribu setahun, dibagi 12.
Kenapa dasarnya hanya 50% dari honor?
Itu ketentuan DPP untuk bukan pegawai di PER-16/PJ/2016 — tarif progresif dikenakan pada 50% bruto, bukan 100%. Bukan berarti pajaknya 50%.
Fee satu proyek Rp100 juta tanpa NPWP — potongannya?
DPP Rp50 juta × tarif 5% = Rp2,5 juta, lalu × 120% karena tanpa NPWP → Rp3 juta dipotong dari pembayaran itu.
Apakah potongan ini final seperti PPh UMKM 0,5%?
Tidak. PPh 21 bukan pegawai bukan pajak final — potongan ini dikreditkan sebagai pembayaran di muka saat kamu lapor SPT Tahunan.
Saya dibayar berkesinambungan — PTKP pakai status apa?
Pakai status pernikahan dan jumlah tanggunganmu sendiri. Secara resmi, PTKP ditetapkan dari surat pernyataan tanggungan yang kamu serahkan ke pemotong (Pasal 9 PER-16/PJ/2016).
Komisi afiliator marketplace ikut aturan ini?
Ya. Honorarium, komisi, dan fee sebagai imbalan jasa termasuk objek PPh 21 bukan pegawai (Pasal 5 huruf e PER-16/PJ/2016), dengan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.
PPh 21 Dipotong
Rp1.000.000