Kredit Pajak Lebih Besar dari PPh Terutang
Kredit Rp55 juta vs terutang Rp50 juta → dasar negatif, angsuran Rp0.
Hasil. Angsuran PPh 25 per Bulan pada skenario ini adalah Rp0. Artinya, kredit pajakmu (Rp55.000.000) menutupi seluruh PPh terutang tahun lalu (Rp50.000.000), sehingga angsuran PPh 25 per bulan = Rp0. Kamu tidak wajib menyetor angsuran, tetapi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Cara hitung. Kalau kamu punya usaha atau penghasilan yang dipotong pajaknya belum tentu pas, negara minta kamu membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan — semacam cicilan pajak untuk tahun pajak berjalan. Besar angsurannya tidak boleh kamu kira-kira: patokannya adalah PPh terutang tahun pajak lalu, dikurangi seluruh kredit pajak (PPh 22, PPh 23, dan PPh 24/luar negeri) yang bisa diperhitungkan, lalu dibagi 12. Kalkulator ini menghitung angsuran bulananmu persis dengan rumus Pasal 25. Kalau hasil dasarnya nol atau negatif — misalnya kredit pajakmu lebih besar dari PPh terutang — kamu tidak wajib membayar angsuran, tapi tetap wajib melapor SPT Tahunan. Rincian: PPh terutang tahun lalu Rp50.000.000; Kredit PPh 22 Rp30.000.000; Kredit PPh 23 Rp25.000.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) Pasal 25 (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Angsuran PPh Pasal 25.
Data terverifikasi. Dasar hukum: UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) Pasal 25 · diverifikasi 2026-10-18
Angsuran PPh 25 per Bulan
Rp0
Kredit pajakmu (Rp55.000.000) menutupi seluruh PPh terutang tahun lalu (Rp50.000.000), sehingga angsuran PPh 25 per bulan = Rp0. Kamu tidak wajib menyetor angsuran, tetapi tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Hasil Hitungan
| + PPh terutang tahun lalu | Rp50.000.000 | 100,0% |
| − Kredit PPh 22 | Rp30.000.000 | 60,0% |
| − Kredit PPh 23 | Rp25.000.000 | 50,0% |
| − Kredit PPh 24 (luar negeri) | Rp0 | 0,0% |
| Dasar angsuran | Rp0 | |
| Angsuran per bulan (÷ 12) | Rp0 | 0,0% |
+ PPh terutang tahun lalu
Rp50.000.000
− Kredit PPh 22
Rp30.000.000
− Kredit PPh 23
Rp25.000.000
− Kredit PPh 24 (luar negeri)
Rp0
Dasar angsuran
Rp0
Angsuran per bulan (÷ 12)
Rp0
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Dasar Angsuran = PPh Terutang Tahun Lalu − (Kredit PPh 22 + Kredit PPh 23 + Kredit PPh 24) Jika Dasar Angsuran ≤ 0 → Angsuran Bulanan = Rp0 Jika Dasar Angsuran > 0 → Angsuran Bulanan = floor(Dasar Angsuran ÷ 12) ke rupiah penuh
- Kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp30.000.000 + Rp25.000.000 + Rp0 = Rp55.000.000
- Dasar angsuran = Rp50.000.000 − Rp55.000.000 = Rp0
- Dasar ≤ 0 → tidak ada kewajiban angsuran bulanan
Asumsi & Batasan
- Penghasilan tidak teratur (misalnya dividen atau keuntungan penjualan saham yang dikenai PPh final) tidak mengurangi dasar angsuran PPh 25 — tetap pakai PPh terutang tahun lalu sebagai patokan.
- Kredit pajak yang dimasukkan adalah kredit yang benar-benar dapat diperhitungkan menurut aturan (PPh 22/23/24), bukan sekadar semua potongan yang kamu terima.
- Jatuh tempo bayar tiap bulan dan opsi permohonan pengurangan angsuran saat usaha menurun adalah info praktik umum, bukan kutipan pasal.
Pertanyaan Umum
Kredit pajak saya lebih besar dari PPh terutang — harus bayar angsuran?
Tidak. Dasar angsuran jadi negatif → angsuran bulanan Rp0. Kamu tidak wajib menyetor, tapi tetap wajib melapor SPT Tahunan.
Kapan angsuran PPh 25 dibayar?
Sebagai praktik umum, setiap bulan dengan jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya — misalnya angsuran Januari dibayar paling lambat 15 Februari.
Usaha saya lagi turun, angsuran terasa berat — bisa dikurangi?
Bisa. Kamu dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke kantor pajak dengan alasan kondisi usaha menurun; keputusan akhirnya di tangan DJP.
Apakah dividen mengurangi dasar angsuran?
Tidak. Penghasilan tidak teratur seperti dividen tidak mengurangi dasar angsuran PPh 25 — patokannya tetap PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak.
WP baru yang belum punya SPT tahun lalu bagaimana?
WP yang belum wajib SPT tahun lalu tidak dihitung dengan rumus ini — angsuran PPh 25 dihitung dari perkiraan PPh yang akan terutang tahun berjalan.
Angsuran PPh 25 per Bulan
Rp0