Upah Lembur Hari Libur 8 Jam (Pola 6 Hari)
Lembur seharian di hari libur pola 6 hari: 7 jam @ 2× + 1 jam @ 3×.
Hasil. Total Upah Lembur pada skenario ini adalah Rp510.000. Artinya, lembur 8 jam di hari libur (pola 6 hari kerja) dari upah Rp5.190.000/bulan menghasilkan upah lembur Rp510.000.
Cara hitung. Upah lembur dihitung per jam dari gajimu: upah sejam = gaji sebulan ÷ 173. Tarifnya berjenjang — jam pertama di hari kerja 1,5×, jam berikutnya 2×, sedangkan di hari libur tarifnya mulai dari 2× dan naik sampai 4×. Kalkulator ini memecah jam lemburmu segmen per segmen sesuai pola 5 atau 6 hari kerja, termasuk jam pecahan. Rincian: Total upah lembur Rp510.000.
Aturan. Perhitungan di atas mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 & Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 (upah kerja lembur) (terverifikasi 2026-10-18). Coba ubah angkanya di kalkulator Kalkulator Upah Lembur (Overtime).
Data terverifikasi. Dasar hukum: PP No. 35 Tahun 2021 & Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 (upah kerja lembur) · diverifikasi 2026-10-18
Total Upah Lembur
Rp510.000
Lembur 8 jam di hari libur (pola 6 hari kerja) dari upah Rp5.190.000/bulan menghasilkan upah lembur Rp510.000.
Hasil Hitungan
| Upah per jam (gaji ÷ 173) | Rp30.000 | |
| 7 jam @ 2× — Jam ke-1 s.d. ke-7 | Rp420.000 | |
| 1 jam @ 3× — Jam ke-8 s.d. ke-8 | Rp90.000 | |
| Total upah lembur | Rp510.000 | 100,0% |
Upah per jam (gaji ÷ 173)
Rp30.000
7 jam @ 2× — Jam ke-1 s.d. ke-7
Rp420.000
1 jam @ 3× — Jam ke-8 s.d. ke-8
Rp90.000
Total upah lembur
Rp510.000
100% Gratis.
Lihat Cara Hitung & Aturan Resminya
Upah 1 jam = Upah sebulan ÷ 173 Hari kerja biasa: jam ke-1 = 1,5× upah/jam; jam ke-2 dst = 2× upah/jam Hari libur (pola 6 hari): 7 jam pertama = 2×; jam ke-8 = 3×; jam ke-9 dst = 4× Hari libur (pola 5 hari): 8 jam pertama = 2×; jam ke-9 = 3×; jam ke-10 dst = 4×
- Upah 1 jam = Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000
- Jam ke-1 s.d. ke-7: 7 jam × 2× × Rp30.000 = Rp420.000
- Jam ke-8 s.d. ke-8: 1 jam × 3× × Rp30.000 = Rp90.000
- Total = Rp510.000 (dibulatkan ke rupiah penuh)
Asumsi & Batasan
- Upah sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap; tunjangan tidak tetap tidak ikut.
- Pembagi 173 jam/bulan sesuai ketentuan upah lembur.
- Jam pecahan dihitung proporsional dalam segmen tarif yang berlaku.
- Tarif & ketentuan dapat berubah — verifikasi berkala ke peraturan terbaru atau HRD.
Pertanyaan Umum
Upah lembur per jam dihitung dari apa?
Dari upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap) dibagi 173. Mis. gaji Rp5 juta → upah sejam ±Rp28.902.
Lembur 2 jam di hari kerja biasa tarifnya berapa?
Jam pertama 1,5× upah/jam, jam kedua 2× upah/jam. Dengan gaji Rp5 juta: Rp43.353 + Rp57.803 = ±Rp101.156.
Kenapa lembur di hari libur lebih besar?
Aturannya memang berjenjang: mulai 2× untuk jam-jam awal, naik ke 3× lalu 4× untuk jam-jam berikutnya, tergantung pola 5 atau 6 hari kerja.
Apakah jam lembur pecahan (mis. 2,5 jam) bisa dihitung?
Bisa — kalkulator ini menghitung proporsional per segmen tarif, jadi 0,5 jam terakhir ikut tarif segmen tempatnya jatuh.
Total Upah Lembur
Rp510.000